Penghina Gus Miftah Tak Bisa Diproses Hukum, Kenapa?

Penghina Gus Miftah Tak Bisa Diproses Hukum, Kenapa?

Adhar Muttaqin - detikNews
Rabu, 26 Mei 2021 14:19 WIB
Gus Miftah Berikan Maaf Penyebar Ujaran Kebencian Asal Trenggalek
Pemuda Trenggalek penghina Gus Miftah (Foto: Adhar Muttaqin/detikcom)
Trenggalek - Harmoko, pemuda asal Trenggalek, terduga pelaku ujaran kebencian terhadap dai Gus Miftah tidak bisa diproses secara hukum. Kenapa?

Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Tatar Hernawan mengaku kasus ujaran kebencian yang dilakukan pelaku masuk dalam delik aduan murni. Sehingga bila orang yang dihina tidak melapor secara resmi ke polisi, maka kasusnya tidak bisa proses secara hukum.

"Sedangkan dalam kasus ini, Gus Miftah tidak melaporkan, ya tidak bisa diproses," kata Tatar, Rabu (26/5/2021).

Dalam komunikasinya, Gus Miftah mengaku percuma jika melaporkan Harmoko, dengan kondisi kejiwaan yang tidak stabil.

"Katanya percuma kalau dilaporkan dan jika nantinya diperiksakan kejiwaannya ternyata terganggu, malah repot sendiri," ujar Tatar.

Sebelumnya, Harmoko (24) warga Desa Ngrambingan, Kecamatan Panggul diamankan polisi, karena melakukan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap dai Gus Miftah. Ujaran kebencian itu diungkapkan akun Instagram @mokooku di instagram story. Ia menghina Gus Miftah dengan kata-kata kasar dan viral.

"Miftah gendeng, Ali Gondrong sak kanca-kancane kuwi jahulak. Matamu opo podo ra nyawang kiai kuwi piye? (Miftah gila, Ali Gondrong dan teman-temannya itu jahulak. Matamu apa tidak melihat kiai itu bagaimana )" berikut yang diucapkan pemilik akun @mokooku, seperti yang dilihat detikcom, Selasa (25/5/2021).

Meski videonya telah diunggah ulang oleh Gus Miftah, pemilik akun @mokooku tampak tidak menunjukkan rasa takut. Bahkan penghina Gus Miftah ini balik merespons melalui kolom komentar.

"Kowe ojo dakwah, kowe as* udu kiai, Tak piles ndasmu lek ora leren (Kamu jangan dakwah, kamu a**i** bukan kiai. Saya injak kepalamu kalau tidak berhenti)," tulis @mokooku.

Simak juga 'Penghina Gus Miftah di Media Sosial Ditangkap':

[Gambas:Video 20detik]



(fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.