Pada kesempatan tersebut baik pelaku maupun pemilik anjing menyatakan saling memaafkan. Pemilik anjing mengaku ikhlas dan bersedia dimediasi. Sedangkan para pelaku berikrar tidak akan mengulangi perbuatannya sekaligus minta maaf atas tindakan membunuh anjing peliharaan.
Saat bersamaan Polres Pacitan juga memediasi warga yang tertangkap tangan meloloskan pemudik selama masa penyekatan. Pelaku terdiri dari 12 orang. 11 Orang merupakan warga Kabupaten Wonogiri dan 1 lainnya warga Pacitan.
Penyidikan dihentikan setelah mereka menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi. Sementara 12 orang tersebut dibebaskan setelah menyampaikan ikrar di depan kapolres dan jajaran.
"Dalam hal ini memang kita mengedepankan Ultimum Remidium atau Restorative Justice," tandas kapolres.
(fat/fat)