"Akhirnya kita putuskan untuk mediasi karena ada permintaan dari masyarakat bahwa hal ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono usai mediasi di Gedung Graha Bhayangkara, Selasa (25/5/2021).
Kapolres menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pihak sama-sama terindikasi melakukan pelanggaran. Pemilik anjing diduga lalai karena tidak memasukkan hewan piaraannya ke kandang. Binatang buas itu juga tidak dirantai.
Catu atau jatah makanan pun kurang memadai. Dampaknya saat anjing-anjing tersebut lapar, cenderung menyerang dan mencari mangsa. Tak hanya menerkam sesama binatang, seorang warga konon juga sempat terkena serangan.
Di sisi lain, lanjut kapolres, sikap emosional warga hingga anjing dibantai juga tidak bisa dibenarkan. Seharusnya tiap masalah diupayakan penyelesaian dengan musyawarah. Tindakan main hakim sendiri justru berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar sekaligus melanggar hukum.
Masyarakat diimbau memanfaatkan tiap jenjang kelembagaan jika mendapati potensi masalah. Ini mulai tingkat RT, RW, hingga kelurahan. Lembaga kepolisian dari tingkat bhabinkamtibmas, polsek, hingga polres juga selalu siap membantu masyarakat mencari solusi pemecahan masalah.