Malang - Polisi menyelidiki keberadaan rumah di Jalan Jakarta No 36, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Rumah itu diketahui aset
Pemkot Malang yang disewa keluarga bernama Theresia sejak tahun 1974. Selama ini, Theresia mempercayakan Lasmi (57) untuk menjaga aset yang disewa dari Pemkot Malang.
Lasmi kaget tiba-tiba ada orang mengklaim jika lahan yang ditempati adalah miliknya awal Mei 2021 lalu. Bahkan sempat memasang papan plakat yang kemudian dilepas pada 18 Mei 2021. Perbuatan memasuki pekarangan orang inilah yang dilaporkan Theresia ke Polresta Malang Kota.
"Ini masih kita dalami, kami masih mencari alat bukti dari masing-masing. Masih proses pemeriksaan. Yang dilaporkan pasal 167 dan beberapa pasal, soal tanah. Kita masih mengumpulkan hak nya masing-masing," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Priambodo kepada wartawan, Selasa (25/5/2021).
Kepala Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subhan menegaskan rumah di Jalan Jakarta No 36, itu adalah aset milik Pemkot Malang. Kini, mereka bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, yang diberi nama tim inventarisasi sedang mengajukan sekitar 8 ribu sertifikasi aset termasuk di Jalan Jakarta Nomor 36.
"Tanah milik Pemkot Malang, sudah terbit izin tempat pemakaian tepatnya SK-nya 24 Januari 1955 atas nama R Sumarjo. Kemudian 25 April 1974 beralih ke Teguh Jaya Kusuma Widodo," jelas Subhan.
"Kemudian beralih ke putrinya Bu Theresia Sulinadi yang sampai sekarang itu terbit sejak tanggal 28 Desember 2005. Jadi defacto maupun dejure yang menguasai adalah Theresia. Terkait berita yang menyatakan klaimer yang sudah bersertifikat, ya monggo kalau mau dibuktikan di pengadilan," sambungnya.'
Subhan mengungkapkan, tanah seluas 813 meter itu mutlak milik Pemkot Malang. Bahkan penyewa yakni keluarga Theresia mengaku bila tanah itu milik
Pemkot Malang yang mereka sewa untuk izin tempat tinggal. Jika ada pihak lain yang mengklaim tanah itu milik mereka berdasarkan surat yang dimiliki, diminta untuk melakukan pengecekan di BPN.
Menurut Subhan, apa yang sudah tersebar soal asal usul tanah, termasuk keterangan ahli waris. Semuanya itu ditegaskan tidak benar.
"Kami sudah konfirmasi ke lurah yang dulu, itu semua tidak benar. Kalau diproses ke pengadilan ya monggo, bukti sudah kita punyai semua. Kami saat ini masih dalam proses lidik pulbaket apalagi sempat ada yang pasang plang," tegas Subhan.
Kasus sengketa rumah bermula saat Lasmi penjaga rumah didatangi orang berinisial WN mengklaim rumah yang ditempati adalah miliknya. Padahal aset Pemkot Malang ini disewa oleh Theresia sejak puluhan tahun, keluarga Lasmi diberi mandat Theresia untuk menjaga aset ini sejak tahun 1980-an.
Klaim sepihak oleh WN itu, dan sebenarnya sudah pernah terjadi tahun 2019 lalu. Kepada Lasmi, orang tersebut mengaku lahan tersebut merupakan miliknya. Tahun ini, WN malah menyodorkan bukti Surat Hak Milik (SHM) bersama pengacaranya meski hanya foto dalam handphone.
Bahkan pada 8 Mei 2021 lalu, pihak WN memasang papan plakat di depan bangunan ini. Lalu pada tanggal 18 Mei 201 plakatnya dilepas kembali oleh pihak WN. Setelah itu pihak penyewa aset lahan milik Pemkot melaporkan WN ke Polresta Malang Kota karena telah memasuki pekarangan orang dan merusak halaman untuk pemasangan papan plakat.
"Ya saya kaget kok tiba-tiba ada yang mengaku pemilik. Karena setahu saya ini milik Pemkot Malang yang disewa oleh Bu Theresia sudah puluhan tahun sebelum keluarga disuruh jaga lahan ini di tahun 80 an itu. Saya kemarin dipanggil polisi jadi saksi pelaporan WN, karena memasuki lahan orang dan merusak halaman," tandas Lasmi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini