Arak-arakan Hajatan di Banyuwangi Dibubarkan Karena Picu Kerumunan

Arak-arakan Hajatan di Banyuwangi Dibubarkan Karena Picu Kerumunan

Ardian Fanani - detikNews
Minggu, 23 Mei 2021 21:51 WIB
Satgas COVID-19 Banyuwangi membubarkan arak-arakan hajatan warga. Sebab acara tersebut dinilai memicu terjadinya kerumunan.
Hajatan di Banyuwangi/Foto: Ardian Fanani
Banyuwangi - Satgas COVID-19 Banyuwangi membubarkan arak-arakan hajatan warga. Sebab acara tersebut dinilai memicu terjadinya kerumunan.

Pembubaran tersebut menyusul adanya laporan warga kepada Babinsa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Arak-arakan pun dihentikan.

Pembubaran arak-arakan itu dilakukan Satgas COVID-19 Banyuwangi pada Minggu (23/5/2021) sore. Warga yang antusias melihat acara arak-arakan itu pun kecewa. Akhirnya mereka membubarkan diri.

Dandim 0825 Banyuwangi Letkol Inf Yuli Eko Purwanto membenarkan pembubaran arak-arakan tersebut. Itu dilakukan untuk mengantisipasi kerumunan massa, yang menyebabkan penularan COVID-19.

"Ya benar dibubarkan. Karena menimbulkan kerumunan massa," ujarnya kepada detikcom.

Pembubaran tersebut dilakukan secara persuasif dan humanis. Pihaknya meminta kepada Babinsa dan Danramil Rogojampi untuk menertibkan acara arak-arakan itu.

"Kami terima dari laporan masyarakat. Kami minta, untuk kegiatan arak-arakan atau kegiatan hajatan untuk tidak menimbulkan kerumunan," tambahnya.

Ditambahkan oleh Peltu Ribut Suwarno, Batuud Koramil 0825/12 Rogojampi, pembubaran tersebut menyusul adanya laporan warga kepada Babinsa Kedaleman.

"Sebelumnya memang meminta izin. Namun karena kondisi wilayah tidak memungkinkan Danramil tidak memberikan izin. Makanya kita secara persuasif melakukan pembubaran," tambahnya.

Peltu Ribut Suwarno menjelaskan, acara arak-arakan tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan. Banyak yang tidak memakai masker.

"Satgas Desa Kedaleman sudah sampaikan penekanan tidak diizinkan acara arak-arakan tersebut. Namun ternyata warga yang mempunyai hajat tidak mengindahkan dan tetap melaksanakan acara arak-arakan," tambahnya.

Pihaknya juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang hadir di lokasi hajatan, agar pelaksanaan hajatan patuh protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Selanjutnya tidak diizinkan pada saat acara hajatan ada lagi arak-arakan yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19, serta menimbulkan kerumunan warga," pungkasnya. (sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.