"Iya baru kemarin sore diambil. (Hasil uji balistik) identik antara proyektil dengan senjata. Pas, berarti proyektil itu ditembakkan oleh senjata itu. Jenis revolver tapi rakitan, iya 38 (kaliber) kalau revolver," ujar Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo kepada detikcom, Sabtu (22/5/2021).
Sigit mengatakan dari hasil pemeriksaan, H mengaku pistol rakitan itu bukanlah miliknya. Tetapi milik pamannya yang sudah meninggal dunia.
"Ilegal, kalau nggak punya izin kan ilegal. senjata itu milik pamannya dia (tersangka)," tandas Sigit.
Polisi sudah menetapkan H menjadi tersangka bersama dua orang karyawannya. H diduga telah menembak mati L pada akhir Maret lalu. H menembak mati L karena menuduhnya telah mencuri motor karyawan di tokonya. Meski sudah menjadi tersangka, namun H hingga saat ini masih belum dtahan.
Simak juga 'Anggota DPRD Banten Minta Maaf soal Postingan 'Wakili Rakyat ke Pantai'':
(iwd/iwd)