Pistol Anggota DPRD Bangkalan yang Dipakai Tembak Mati Warga Ilegal

Pistol Anggota DPRD Bangkalan yang Dipakai Tembak Mati Warga Ilegal

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Sabtu, 22 Mei 2021 13:38 WIB
Herman Finanda, anggota dprd bangkalan
Penyidik sedang memeriksa H (peci hitam)/Foto: Dok. Polres Bangkalan
Bangkalan - Anggota DPRD Bangkalan berinisial H menembak warga hingga tewas dengan pistol rakitan. Polisi menyebut status kepemilikan pistol itu ilegal.

"Ilegal, kalau nggak punya izin kan ilegal," ujar ujar Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo kepada detikcom, Sabtu (22/5/2021).

Sigit mengatakan pistol rakitan tersebut sebenarnya bukan milik H. Pistol ilegal tersebut merupakan milik paman dari tersangka yang sudah meninggal dunia.

"Senjata itu milik pamannya dia (tersangka)," kata Sigit.

Sigit menambahkan pistol rakitan itu berjenis revolver berkaliber 38. "Jenis revolver tapi rakitan, iya 38 (kaliber) kalau revolver," tandas Sigit.

H sendiri menjadi tersangka bersama dua orang karyawannya. H diduga telah menembak mati L pada akhir Maret lalu. H menembak mati L karena menuduhnya telah mencuri motor karyawan di tokonya. Meski sudah menjadi tersangka, namun H hingga saat ini masih belum ditahan.

Simak juga 'Viral! Aksi Koboi Preman di Cianjur, Todongkan Pistol ke Sopir Travel':

[Gambas:Video 20detik]



(iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.