"Hari ini, kami salurkan dana sebesar Rp 26,2 juta kepada Ibu S bersama kuasa hukumnya. Untuk dibuat membayar pinjaman," kata Kepala Baznas Kota Malang, Sulaiman kepada wartawan di kantornya Jalan Majapahit, Kota Malang, Jumat (21/5/2021).
Menurut Sulaiman, proses selanjutnya bisa dilakukan S bersama kuasa hukum. Yakni, dalam mekanisme pembayaran utang di aplikasi pinjol.
"Nanti beliau melaporkan secara detail dan mengklarifikasi pinjol legal ataupun ilegal, 1 atau 2 hari untuk dilaporkan kami sampai selesai. Jika ada sisanya, untuk menopang kehidupan keluarga," tuturnya.
Sementara dalam pengakuannya, S mengaku sangat menyesal bisa terjebak pinjol. Dia mengingatkan masyarakat tidak bernasib sama dengan dirinya.
"Saya menyesal masuk dalam jebakan pinjol ini. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi, saya juga mengingatkan kepada seluruh warga Kota Malang jangan sekali-kali masuk dalam jebakan pinjol, karena akan menyengsarakan diri kita sendiri," tegas S.
Secara terpisah, Slamet Yuono kuasa hukum S menambahkan, pihaknya secara cepat akan menyalurkan dana kepada aplikasi pinjol, tempat S meminjam uang.
"Jika ada sisa atau kita kesulitan membayar. Maka akan kita kembalikan lagi baznas. Karena dari 23 aplikasi, hanya 4 legal. Kita juga berkoordinasi dengan OJK untuk proses pembayaran ini," imbuh Slamet.
Sebelumnya, warga Malang, berinisial S, diteror 24 debt collector hingga nyaris bunuh diri. Tak hanya nyaris bunuh diri, ibu dua anak ini juga dipecat dari tempatnya mengajar, kehilangan pekerjaan sebagai guru TK dan kehilangan teman.
Setelah 13 tahun mengabdi sebagai guru TK di Malang, S harus menjadi sarjana. Syarat itu diwajibkan oleh pihak sekolah taman kanak-kanak tempat Melati mengajar. Dengan menyandang gelar S1, S bisa menjadi guru kelas, bukan lagi sebagai guru pendamping. Atas permintaan sekolah, S akhirnya mengambil jenjang S1 di Universitas Terbuka (UT).
Simak juga 'Nikita Mirzani Dampingi Korban Pinjol Buat Laporan ke Polisi':
(fat/fat)