Malang -
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang akan membayar utang mantan guru TK terlilit hutang pinjaman online (pinjol). Mantan guru berinisial S (32), ini bersyukur banyak pihak sudah memiliki niat baik untuk meringankan bebannya.
"Alhamdulillah, banyak pihak telah membantu. Saya terima kasih banyak," kata S saat ditemui wartawan di Mapolresta Malang Kota Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jumat (21/5/2021).
Ibu dua anak ini mengaku sedikit terkurangi beban yang selama ini ditanggung. Apalagi adanya perhatian banyak pihak, salah satunya Pemerintah Kota Malang.
"Ya lega, beban berkurang. Semoga semuanya cepat selesai," ucapnya.
Sebelumnya, Pemkot Malang menunjuk Baznas untuk merinci jumlah pinjaman yang dimiliki. Proses penghitungan sudah dilakukan, dengan jumlah pinjaman pokok sebesar Rp 26 juta dari 23 aplikasi pinjol.
"Itu hanya jumlah pokok dari pinjaman. Karena dari kesepakatan dihitung pokoknya saja," ujarnya.
Simak juga 'Berkaca dari Kasus Debt Collector, TNI Siap Tumpas Aksi Premanisme':
[Gambas:Video 20detik]
Menurut Slamet, jumlah pinjaman seluruhnya dari 23 aplikasi pinjol sebesar Rp 39 juta. Jumlah itu dihitung dari pinjaman pokok dan bunganya.
"Itu terhitung sampai November 2020, jika sampai sekarang akan lebih dari itu," tuturnya.
Hari ini, didampingi pengacaranya S datang untuk memberikan klarifikasi atas kasus intimidasi debt collector pinjol yang telah diadukan sebelumnya.
Sebelumnya, warga Malang, berinisial S, diteror 24 debt collector hingga nyaris bunuh diri. Tak hanya nyaris bunuh diri, ibu dua anak ini juga dipecat dari tempatnya mengajar, kehilangan pekerjaan sebagai guru TK dan kehilangan teman.
Setelah 13 tahun mengabdi sebagai guru TK di Malang, S harus menjadi sarjana. Syarat itu diwajibkan oleh pihak sekolah taman kanak-kanak tempat Melati mengajar. Dengan menyandang gelar S1, S bisa menjadi guru kelas, bukan lagi sebagai guru pendamping. Atas permintaan sekolah, S akhirnya mengambil jenjang S1 di Universitas Terbuka (UT).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini