OJK Sarankan Guru TK di Malang Korban Debt Collector Pinjol Ilegal Lapor Polisi

OJK Sarankan Guru TK di Malang Korban Debt Collector Pinjol Ilegal Lapor Polisi

Muhammad Aminudin - detikNews
Selasa, 18 Mei 2021 17:04 WIB
Warga Malang, Jawa Timur, Melati, diteror 24 debt collector hingga nyaris bunuh diri
Korban Pijol Debt Collector (Foto file: Muhammad Aminudin/detikcom)
Malang -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat selektif memilih aplikasi pinjaman online (Pinjol). Imbauan ini menyusul kasus teror debt collector terhadap guru TK di Malang.

Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri mengaku bahwa guru TK tersebut sudah mengadu ke SWI pusat. Penanganan kini sudah dilakukan, menyusul adanya pengaduan korban.

"Yang bersangkutan melalui pengacaranya sudah melapor atau mengadu ke Satgas Waspada Investasi pusat, penanganan sudah dilakukan," ujar Sugiarto saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021).

Sugiarto menuturkan, untuk pinjol legal mengedepankan persyaratan yang sudah ditentukan. Misalnya, suku bunga dan akses di luar privat nasabah.

Sementara untuk pinjol ilegal, lanjut Sugiarto, dari kasus yang terjadi, pinjol ilegal lebih seperti rentenir gaya baru dengan memanfaatkan teknologi.

"Suku bunga di atas ketentuan. Cara-cara penagihan bersifat intimidatif, dan bedanya pinjol legal terdaftar di OJK," terang Sugiarto.

Kepala OJK Malang, Sugiarto KasmuriKantor OJK Malang/ Foto: Muhammad Aminudin

"Misal pinjam Rp 1 juta, kembalikan maksimal Rp 2 juta. Itu untuk yang berizin. Dan yang legal hanya menjangkau akses data sebatas pada camera, microphone, location atau biasanya disebut Camilan," sambungnya.

OJK Malang mencatat ada 146 pinjol legal yang terdaftar atau berizin. Datanya dapat diakses dalam website www.ojk.go.id. Sementara untuk pinjol ilegal, lanjut Sugiarto, dari kasus yang terjadi, pinjol ilegal lebih seperti rentenir gaya baru dengan memanfaatkan teknologi.

"Suku bunga di atas ketentuan. Cara-cara penagihan bersifat intimidatif, dan bedanya pinjol legal terdaftar di OJK," terang Sugiarto.

Sugiarto menambahkan jika ada nasabah pinjol ilegal yang mendapat teror dari rentenir, maka pihak nasabah dapat melaporkannya ke polisi tentunya dengan bukti-bukti yang mendukung.

"Apabila debt collector terus menghubungi beserta adanya ancaman atau tindak kekerasan lainnya, maka masyarakat yang terjerat pinjol ilegal tersebut dapat menghubungi polisi," imbuhnya.

Begitu pula jika ada masyarakat yang tidak merasa meminjam, tetapi mendapat teror oleh pinjol ilegal. Maka masyarakat bisa memberikan penjelasan bahwa sebenarnya tidak memiliki pinjaman atau melakukan klarifikasi kepada penyelenggara Fintech Lending.

Bila Debt Collector terus menghubungi disertai dengan ancaman atau tindak kekerasan lainnya, pengguna bisa menghubungi pihak yang berwajib atau polisi.

Di samping itu, pengguna juga dapat melaporkan ke AFPI melalui website www.afpi.or.id atau telepon 150505 (bebas pulsa) atau ke OJK melalui Kontak OJK 157 bila penyelenggara Fintech Lending telah terdaftar atau berizin di OJK.

"Tujuannya untuk melakukan klarifikasi pada penyelenggara Fintech Lending yang bersangkutan," tegasnya.

Kepala OJK Malang, Sugiarto KasmuriKepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri/ Foto: Muhammad Aminudin

Sugiarto mengatakan total entitas fintech lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi (SWI) sebanyak 3.193 entitas fintech lending ilegal (Pinjol) dalam kurun awal 2018 sampai dengan April 2021.

Selain itu, OJK juga melakukan koordinasi untuk upaya-upaya lainnya, yakni mengumumkan kepada masyarakat tentang daftar nama perusahaan Fintech Peer to Peer Lending Ilegal melalui situs www.ojk.go.id.

"Lalu mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia," tegas Sugiarto.

Sebelumnya, warga Malang, Melati, diteror 24 debt collector hingga nyaris bunuh diri. Tak hanya nyaris bunuh diri, Melati juga dipecat dari tempatnya mengajar, kehilangan pekerjaan sebagai guru TK dan kehilangan teman.

Setelah 13 tahun mengabdi sebagai guru TK di Malang, Melati harus menjadi sarjana. Syarat itu diwajibkan oleh pihak sekolah taman kanak-kanak tempat Melati mengajar. Dengan menyandang gelar S1, Melati bisa menjadi guru kelas, bukan lagi sebagai guru pendamping. Atas permintaan sekolah, Melati akhirnya mengambil jenjang S1 di Universitas Terbuka (UT).

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.