Dua warga yang melakukan perselingkuhan atau perzinaan itu adalah seorang janda berinisial EM (49) yang berselingkuh dengan seorang pria berinisial SO (56). EM merupakan warga setempat yang bekerja sebagai guru honorer. Sementara SO juga warga setempat yang sudah berkeluarga namun istrinya sedang bekerja di luar Jawa.
Diketahui sejak tiga bulan lalu, SO sering bertandang ke rumah EM yang membuat warga resah dan jengah. Hal itu sudah dilaporkan ke pemerintah desa. Dan pemerintah desa telah memanggil keduanya. Namun panggilan itu diabaikan.
Pada Minggu (16/5) pagi keduanya dipanggil kembali untuk hadir di Balai Desa Ngimbang. Tetapi mereka tak datang. Akhirnya atas desakan keluarga, keduanya dihadirkan ke Balai Desa Ngimbang pada malam sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya hadir untuk klarifikasi dan mediasi. Hadir pula keluarga keduanya, perangkat desa, linmas, babinsa, dan bhabinkamtibmas.
"Dari pemeriksaan saksi ada Laporan ke pemdes dari warga untuk dugaan perselingkuhannya. Jadi bukan karena keduanya itu tertangkap basah ya. Tadi malam dimediasi oleh kades namun massa menolak hasil kesepakatan," ujar Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Adhi Makayasa kepada detikcom, Senin (17/5/2021).
Massa yang tak puas lalu mulai melakukan perusakan. Massa dari warga setempat yang berkumpul sekitar 100 orang melampiaskan kekesalannya dengan merusak dan melempari kantor desa dengan batu hingga kaca pecah. Massa juga merusak pagar tembok hingga roboh.
Massa juga merusak dan mematahkan pagar besi. Massa kemudian mengacak-acak bagian dalam ruangan Balai Desa Ngimbang. Dua pasangan tersebut segera diamankan saat warga mulai merusak balai desa. (iwd/iwd)