Polisi Amankan 130 Balon Udara dan 6 Penerbang di Ponorogo

Polisi Amankan 130 Balon Udara dan 6 Penerbang di Ponorogo

Charolin Pebrianti - detikNews
Senin, 17 Mei 2021 15:25 WIB
Tradisi menerbangkan balon udara tanpa awak masih banyak digelar di Ponorogo. Polisi mengamankan 130 balon udara dalam sepekan terakhir.
Balon udara yang diamankan polisi/Foto: Charolin Pebrianti/detikcom
Ponorogo - Tradisi menerbangkan balon udara tanpa awak masih banyak digelar di Ponorogo. Polisi mengamankan 130 balon udara dalam sepekan terakhir.

"Total ada enam pelaku penerbangan balon udara tanpa awak yang kami amankan," tutur Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis kepada wartawan, Senin (17/5/2021).

Azis menambahkan, selama operasi dari Kamis (13/5) hingga Senin (17/5), pihaknya juga mengamankan 3.400 petasan. Mulai dari yang diameter 2 sentimeter sampai ukuran 20 sentimeter.

"Kegiatan razia balon udara ini kita juga sudah koordinasi dengan Lanud dan Airnav hari ini datang ke Sumoroto yang akan dilakukan pelimpahan dan akan disidik PPNS dari Lanud Iswahyudi Madiun," jelas Azis.

Menurutnya, penyelidikan kasus bahan peledak (handak) dan balon udara dipisahkan. Handak ini masalah petasan, UU Nomor 1251 dan Pasal 187 KUHP. Pelaku bisa dihukum 12 tahun penjara.

"Sedangkan balon udara dilakukan penyelidikan oleh PPNS dari AU khususnya dengan ancaman hukuman 2 tahun dan denda 500 juta. Nanti kita lihat dan serahkan ke PPNS," imbuh Azis.

Operasi balon udara, lanjut Azis, akan dilakukan sampai Kamis (20/5). Tujuannya untuk mengimbau masyarakat terkait bahaya menerbangkan balon udara.

"Kita imbau kepada masyarakat untuk jangan menerbangkan balon lagi. Kita sudah imbau preemtif dan preventif dengan patroli dan kalau masih tidak jera, nanti yang tertangkap tangan akan kami proses hukum yang ada," sambung Azis.

Mengutip Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018, tentang Penggunaan Balon Udara Tanpa Awak pada Kegiatan Festival Budaya, Perayaan Tahunan Masyarakat dan Adat Budaya Lokal Lainnya. Diterbangkannya balon udara berpotensi membahayakan penerbangan, yakni tersangkut di sayap, ekor/flight control (elevator, rudder, aileron/alat kendali utama pesawat) yang berakibat pesawat sulit/tidak dapat dikendalikan/kehilangan kendali.

Potensi bahaya kedua adalah balon udara masuk ke mesin pesawat. Yang berakibat mesin mati terbakar atau meledak.

Ketiga, menutup pitot-static tube sensor (sensor utama pengukur ketinggian dan kecepatan pesawat). Yang berakibat pada terganggunya bahkan tidak berfungsinya informasi ketinggian dan kecepatan pesawat.

Kemudian, balon udara bisa menutupi bagian depan atau pandangan pilot. Sehingga pilot kesulitan mendapatkan visual guidance (panduan pandangan kasat mata) dalam pendaratan.

Pun selain itu, ada bahaya petasan maupun api sebagai bahan bakar untuk menerbangkan balon. Yang bisa menyebabkan kebakaran baik di hutan, sawah, rumah warga maupun juga saluran listrik.

Tonton juga Video: Momen Balon Udara 6 Meter Jatuh di SPBU Sragen

[Gambas:Video 20detik]




(sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.