"Untuk kendaraan kita tilang, dan barang bukti berada di Mapolresta. Untuk pengemudi kita minta melengkapi surat kepemilikan kendaraan," ujar Kapos Pam Exit Tol Malang (Madyopuro) AKP Suwarno mendampingi Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Yoppy Anggi Krisna kepada detikcom, Selasa (11/5/2021).
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Malang Kota ini menambahkan saat dilakukan pemeriksaan awal, pengemudi tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan kendaraan, seperti STNK.
"Kemudian kita tilang dan yang bersangkutan kita limpahkan ke Satreskrim untuk penanganan lebih lanjut. Kemudian diputuskan agar membawa surat bukti kepemilikan kendaraan dan syarat bisa masuk wilayah Malang," tegas Suwarno.
Sebelumnya, lanjut Suwarno, pengemudi bersama satu pria warga Dampit, Kabupaten Malang, menjalani tes swab antigen. Langkah ini, demi mengantisipasi sebaran virus COVID-19.
"Hasilnya negatif. Saat di Polresta juga dilakukan tes urine. Sebagai upaya antisipasi adanya indikasi pelanggaran hukum. Karena yang bersangkutan sudah nekat menerobos penyekatan di exit tol," kata Suwarno.
Suwarno menceritakan, jika pengemudi meloloskan diri dari barikade petugas yang akan memeriksa setiap kendaraan keluar dari exit tol Madyopuro. Sebelum diperiksa, pengemudi tancap gas dan kabur menuju arah Kedungkandang.
"Kemudian satu mobil patroli dan petugas berboncengan membawa motor melakukan pengejaran. Karena kita patut curigai adanya pelanggaran hukum atau tindak pidana terhadap yang bersangkutan," beber Suwarno.
Setelah berhasil dihentikan, pengemudi dibawa kembali ke Pos PAM Madyopuro untuk dilakukan pemeriksaan. "Dikatakan takut diperiksa polisi, waktu keluar exit tol Pakis diminta kembali. Alasannya, karena ingin segera mengantarkan saudaranya pulang ke Dampit, karena ada kasus kecelakaan di Jawa Tengah," pungkas Suwarno. (iwd/iwd)