Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Lumajang Nomor 556/1052/427.1/2021 tanggal 10 Mei 2021, tentang penutupan tempat wisata di Kabupaten Lumajang yang ditujukan kepada pengelola tempat wisata.
Penutupan tempat wisata tersebut dilakukan selama 11 hari. Mulai 13-23 Mei mendatang. Penutupan dilakukan untuk mencegah penyebaran Corona di Kabupaten Lumajang.
"Pemerintah Kabupaten Lumajang memiliki tugas memberikan jaminan kesehatan masyarakat serta kelangsungan penanganan pandemi COVID-19. Sehingga kami mengambil keputusan untuk menutup semua tempat wisata di Lumajang selama Lebaran," ujar Thoriqul Haq kepada detikcom, Selasa (11/5/2021).
Pantauan detikcom, salah satu tempat wisata yang sudah melakukan pemasangan banner penutupan yakni Pantai Mbah Drajid di Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang. Banner penutupan dipasang di pintu masuk tempat wisata.
"Penutupan Pantai Mbah Drajid Wotgalih ini dilakukan sesuai dengan surat edaran dari Bupati Lumajang, untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus corona," ujar pengelola pantai tersebut.
Tonton juga Video: Anies Minta Mal-Tempat Wisata di Zona Merah Tutup 12-16 Mei
(sun/bdh)