Bus AKDP dan AKAP di Terminal Purabaya Tak Beroperasi hingga 17 Mei

Bus AKDP dan AKAP di Terminal Purabaya Tak Beroperasi hingga 17 Mei

Amir Baihaqi - detikNews
Kamis, 06 Mei 2021 00:15 WIB
Masa larangan mudik berlaku mulai hari ini hingga 17 Mei mendatang. Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Terminal Purabaya tak beroperasi.
Bus AKAP di Terminal Purabaya/Foto: Amir Baihaqi/detikcom
Surabaya - Masa larangan mudik berlaku mulai hari ini hingga 17 Mei mendatang. Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Terminal Purabaya tak beroperasi.

Edi Kusharyanto, Koordinator Kambtib Regu C Terminal Purabaya mengatakan, Bus AKAP dan AKDP berhenti beroperasi sejak pukul 00.00 WIB. Itu sesuai dengan surat perintah dari Organisasi Pengusaha Angkutan Darat Surabaya (Organda).

"Ya semua bus sejak pukul 00.00 WIB sudah berhenti melayani. Sesuai dengan instruksi dari Organda kepada PO yang ada," kata Edi kepada detikcom, Rabu (5/5/2021).

Menurut Edi, meski ada larangan mudik dan penghentian layanan operasional bus, namun terminal tetap buka. Sebab bus dalam kota tetap beroperasi.

"Masih. Karena masih melayani di dalam kota," terang Edi.

Direksi salah satu PO bus di Terminal Purabaya, Yusuf (49) mengatakan, instruksi untuk tak beroperasi telah diterimanya sejak 2 hari yang lalu. "Iya tadi PO sudah mengumumkan dan sudah ditempel di papan nama. Mulai besok itu semua armada sudah gak boleh keluar atas imbauan Kementerian melalui Organda," tutur Yusuf.

"Keluar sejak 2 hari yang lalu. Iya tanggal 6 itu sudah tidak boleh beroperasi atau ditaruh di garasi sampai tanggal 17," pungkas Yusuf. (sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.