Tanggal 6-17 Mei 2021, PT KA jarak jauh tetap beroperasi. Namun keberangkatan KA hanya berlaku bagi perjalanan mendesak, bukan untuk mudik. Hal ini sesuai SE Satgas Penanganan COVID-19 No 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian No HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
"KAI menjalankan KA jarak jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran 2021. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang," kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif saat ditemui detikcom di Stasiun Gubeng, Selasa (4/5/2021).
Lalu, apa saja syarat yang diperbolehkan untuk naik kereta api?
Masyarakat yang boleh naik kereta api yakni yang hendak bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga. Kemudian, kepentingan non mudik tertentu lainnya yang harus dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.
"Bagi pegawai instansi pemerintahan, ASN, BUMN, BUMD, TNI/Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis. Surat izin dilengkapi dengn tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan," jelasnya.
Lihat Video: Tiket KA di Stasiun Senen untuk Masa Larangan Mudik Belum Dijual
Bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa atau lurah setempat.
"Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas," ujarnya.
Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose. Sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan naik KA dan tiket akan dibatalkan.
"Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik. Yang tidak memenuhi syarat akan dipulangkan, tidak diizinkan naik kereta api," pungkasnya.