Winaya mengatakan, meski telah melepas keduanya karena terbukti bukan hasil yang kejahatan, pihak Polres Ngawi melakukan pengawalan mengantarkan ke tempat tujuan. Mereka mengirim sebagian uang itu ke salah satu warga Magetan dan Sidoarjo.
"Kita tetap mengawal mereka sampai tujuan, karena bahaya membawa uang jumlah banyak tanpa pengawalan polisi," paparnya.
Winaya menambahkan, pihaknya mengimbau kepada warga untuk meminta bantuan ke polisi untuk pengawalan jika membawa uang dalam jumlah banyak. "Kita imbau masyarakat untuk meminta pengawalan kepada polisi terdekat jika membawa uang banyak," tandasnya.
Sebelumnya mobil angkut uang Rp 2,1 miliar tersebut milik dua orang yakni warga Sidoarjo dan Magetan. Warga Sidoarjo berinisial JNT uangnya sebesar Rp 1,48 miliar dan warga Magetan berinisial JBS sebanyak Rp 620 juta. Uang tersebut dalam pecahan baru senilai dua ribu, lima ribu, sepuluh ribu, duapuluh ribu, limapuluh ribu serta seratus ribu.
Pengamanan terhadap mobil pengangkut uang senilai Rp 2,1 miliar tersebut, terjadi pada Jumat (30/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Kendaraan tersebut keluar exit tol Ngawi dari arah barat atau Solo dan dihentikan karena diduga pelaku tindak kejahatan.
(fat/fat)