Cerita Lurah di Jombang Minta THR ke Pengusaha yang Bikin Heboh

Round-Up

Cerita Lurah di Jombang Minta THR ke Pengusaha yang Bikin Heboh

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 02 Mei 2021 10:47 WIB
Lurah Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Kislan mengaku sebagai pembuat surat permintaan THR yang viral di medsos. Namun dia berdalih, pembuatan surat tersebut atas permintaan seorang pengusaha.
Lurah Jombatan, Kislan/Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom
Surabaya -

Surat yang dibuat Lurah Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang viral di medsos. Surat permintaan tunjangan hari raya (THR) berupa parsel Lebaran itu ditujukan ke para pengusaha toko dan rumah makan.

Surat yang kemudian viral tersebut menggunakan kop Kelurahan Jombatan lengkap dengan alamat, nomor telepon kantor, serta tanda tangan Lurah Jombatan, Kislan dan stempel kelurahan. Di bawahnya tertulis tanggal surat 28 April 2021, nomor surat 400/32/415.53.2/2021, sifat penting, serta hal surat permohonan bantuan THR parsel Lebaran.

"Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021, dengan ini kami memohon kesediaan dan kerelaan bapak/ibu/saudara/i para pengusaha toko/rumah makan untuk sekadar berbagi memberikan THR/parsel Lebaran kepada pegawai Kantor Kelurahan Jombatan dengan jumlah anggota 16 orang dan dikirim ke Kantor Kelurahan Jombatan paling lambat hari Jumat tanggal 7 Mei 2021," isi surat tersebut.

Surat permintaan THR itu menuai kecaman dari para netizen. Detikcom pun menelusuri kebenaran surat tersebut. Ternyata, surat yang ditandatangani Lurah Jombatan Kislan itu sudah diterima sejumlah pemilik usaha. Salah satunya SH (28), wakil kepala toko alat tulis kantor di Jalan KH A Dahlan, Kelurahan Jombatan.

"Iya menerima, kemarin. Isinya permintaan untuk THR untuk 16 pegawai di Kelurahan tersebut," ungkap SH di tempat kerjanya, Jumat (30/4/2021).

"Saya melihat isinya seperti paksaan. Karena ada jumlah untuk 16 orang dan ada tenggang waktunya," imbuhnya.

Pegawai minimarket di Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Jombatan berinisial LD (23) juga mengatakan hal yang sama. Menurut dia, surat permintaan THR untuk 16 pegawai Kelurahan Jombatan itu dikirim pegawai kelurahan tersebut.

Lurah Jombatan, Kislan mengaku sebagai pembuat surat permintaan THR yang viral di medsos. Namun dia berdalih, pembuatan surat tersebut atas permintaan seorang pengusaha.

"Itu awalnya ada salah satu pengusaha mau memberi sesuatu kepada kami, kepada kelurahan. Terus kami membuat surat, ternyata akhirnya viral. Yang memviralkan siapa saya tidak tahu. (Siapa yang membuat surat?) Saya, atas permintaan pengusaha tadi," kata Kislan kepada wartawan di kantornya, Jalan Ki Hajar Dewantara.

"Semuanya kalau tidak salah lima surat. (Kenapa hanya lima?) Yang ada kontak dengan saya orang-orang itu. Yang punya hubungan baik dengan saya, orang lain, cuma sering ngopi," terangnya.

Simak juga 'Jokowi Teken PP THR PNS, H-10 Lebaran Cair':

[Gambas:Video 20detik]



Bupati Jombang Mundjidah Wahab menyebut persoalan itu sudah selesai. Mundjidah mengatakan, Camat Jombang telah memberi sanksi terhadap Lurah Jombatan, Kislan pada Kamis (29/4) malam. Sanksi terhadap Kislan yang berstatus PNS itu berupa teguran lisan dan tertulis.

"Ini sudah selesai, (Lurah Jombatan) sudah dipanggil Pak Camat. (Surat permintaan THR) sudah ditarik kembali dan hari ini pun belum ada pemberian apa-apa. Sudah selesai," kata Mundjidah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD PP) Kabupaten Jombang Senen menjelaskan, pemberian sanksi terhadap Kislan berpedoman pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Untuk sementara, perbuatan Lurah Jombatan itu dinilai sebagai pelanggaran disiplin kategori ringan.

"Sesuai aturan, ketika PNS melakukan pelanggaran disiplin kategori ringan, sanksi bisa diberikan kepala OPD-nya. Dalam hal ini lurah, maka oleh Pak Camat. Lurah sudah diberikan sanksi teguran tertulis oleh Pak Camat," terangnya.

Ia menegaskan, perbuatan minta THR dari pengusaha merupakan pelanggaran disiplin PNS. Meski Lurah Jombatan berdalih, membuat surat permintaan THR berupa parsel Lebaran ke sejumlah pemilik toko dan rumah makan atas saran seorang pengusaha.

"Secara aturan, secara etika jelas salah. Kami tidak boleh meminta selaku ASN. Apalagi masa pandemi kita tahu pengusaha sedang sulit. Pengusaha memberi juga tidak boleh karena masuk gratifikasi. Prinsipnya nanti kami dalami dulu, langkah-langkah yang dilajukan Pak Camat menjadi pertimbangan bagi kami," pungkasnya.

Halaman 3 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.