Bupati Jombang Sebut Masalah Lurah Minta THR ke Pengusaha Sudah Selesai

Bupati Jombang Sebut Masalah Lurah Minta THR ke Pengusaha Sudah Selesai

Enggran Eko Budianto - detikNews
Jumat, 30 Apr 2021 19:23 WIB
Lurah Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Kislan mengaku sebagai pembuat surat permintaan THR yang viral. Kini Bupati Jombang Mundjidah Wahab menyebut persoalan itu sudah selesai.
Bupati Jombang Mundjidah Wahab/Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom
Jombang -

Lurah Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Kislan mengaku sebagai pembuat surat permintaan THR yang viral. Kini Bupati Jombang Mundjidah Wahab menyebut persoalan itu sudah selesai.

Mundjidah mengatakan, Camat Jombang telah memberi sanksi terhadap Lurah Jombatan, Kislan pada Kamis (29/4) malam. Sanksi terhadap Kislan yang berstatus PNS itu berupa teguran lisan dan tertulis.

"Ini sudah selesai, (Lurah Jombatan) sudah dipanggil Pak Camat. (Surat permintaan THR) sudah ditarik kembali dan hari ini pun belum ada pemberian apa-apa. Sudah selesai," kata Mundjidah kepada wartawan di Aula Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (30/4/2021).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD PP) Kabupaten Jombang Senen menjelaskan, pemberian sanksi terhadap Kislan berpedoman pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Untuk sementara, perbuatan Lurah Jombatan itu dinilai sebagai pelanggaran disiplin kategori ringan.

"Sesuai aturan, ketika PNS melakukan pelanggaran disiplin kategori ringan, sanksi bisa diberikan kepala OPD-nya. Dalam hal ini lurah, maka oleh Pak Camat. Lurah sudah diberikan sanksi teguran tertulis oleh Pak Camat," terangnya.

Namun, saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan pelanggaran disiplin yang dilakukan Kislan masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Untuk mengukurnya, diperlukan klarifikasi ke sejumlah pihak ihwal alasan Lurah Jombatan membuat dan melayangkan surat permintaan THR parsel Lebaran ke sejumlah pengusaha.

Informasi yang dia terima, Lurah Jombatan membuat surat tersebut atas permintaan seorang pengusaha yang ingin membantu tumpeng untuk acara buka puasa bersama. Dia menyebut, surat itu dikirim ke-11 pengusaha toko dan rumah makan di wilayah Kelurahan Jombatan.

"Kami gali dulu niatnya seperti apa. Secara ketentuan itu jelas tidak benar kalau memang niat awal Pak Lurah ingin meminta bantuan untuk karyawannya, secara aturan tidak bisa dibenarkan. Kami perlu menindaklanjuti koordinasi dengan Pak Camat. Artinya, terkait kepastiannya ini seperti apa," jelas Senen.

Ia menegaskan, perbuatan meminta THR dari pengusaha merupakan pelanggaran disiplin PNS. Meski Lurah Jombatan berdalih, membuat surat permintaan THR berupa parsel Lebaran ke sejumlah pemilik toko dan rumah makan atas saran seorang pengusaha.

Tonton juga Video: Cerdas Atur THR

[Gambas:Video 20detik]



"Secara aturan, secara etika jelas salah. Kami tidak boleh meminta selaku ASN. Apalagi masa pandemi kita tahu pengusaha sedang sulit. Pengusaha memberi juga tidak boleh karena masuk gratifikasi. Prinsipnya nanti kami dalami dulu, langkah-langkah yang dilajukan Pak Camat menjadi pertimbangan bagi kami," imbuhnya.

Lurah Jombatan, Kislan mengaku sengaja membuat dan mengirim surat permintaan THR berupa parsel Lebaran, ke para pengusaha toko dan rumah makan di wilayahnya. Dia berdalih, surat tersebut dibuat atas saran dari salah seorang pengusaha.

Rencananya, THR yang terkumpul akan dibagikan ke 16 pegawai di Kantor Kelurahan Jombatan, termasuk dirinya. Menurut Kislan, surat tertanggal 28 April 2021 hanya dikirim ke 5 pemilik toko dan rumah makan saja. Yaitu para pengusaha yang kebetulan akrab dengan dirinya.

Ia menampik adanya keberatan dari para pengusaha. Terlebih lagi, semua surat sudah dia tarik pada Kamis (29/4) malam. Sehingga belum ada pengusaha yang mengirimkan parsel Lebaran ke Kelurahan Jombatan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.