Kabid Lalu Lintas Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Nanang Efendi mengatakan penumpang yang mudik sudah pasti tidak diperbolehkan. Sedangkan untuk penumpang yang dikecualikan seperti dalam rangka bekerja atau keperluan emergency diperbolehkan.
"(Kapal) beroperasi boleh, tapi selain yang untuk mudik. Itu di PM 13 (Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021) itu kan ada catatan-catatan dikecualikan. Jadi kayak perintis masih boleh, terus kapal yang mengangkut anggota TNI/Polri yang melaksanakan tugas juga masih boleh. Yang tidak boleh itu untuk mudik," ujar Nanang saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (29/4/2021).
Sedangkan untuk antisipasi penumpang gelap yang ingin mudik, Nanang menjelaskan akan ada pengecekan secara ketat.
"Dari pihak pelayaran menjual tiketnya pun sudah difilter. Jadi dalam penjualan tiket ada persyaratan-persyaratan yang harus di penuhi. Kalau tidak memenuhi persyaratan ya tidak dijual untuk itu," ungkap Nanang.
Salah satu persyaratan yang tiket penumpang kapal bisa diperoleh adalah ketika ada kepentingan keluarga yang meninggal, sakit keras, ataupun persalinan. Untuk keperluan itu pun calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan dari kelurahan.
Sedangkan untuk anggota TNI dan Polri juga harus menyertakan surat keterangan bertugas dari kantor masing-masing.
"Nanti akan ada pemfilteran pengecekan dokumen di sana (pelabuhan)," ungkap Nanang.
Sedangkan untuk operator kapal yang nekat mengangkut penumpang gelap. Nantinya akan diberikan sanksi.
"Tentu ada sanksinya, Nantikan sanksinya pemberi izin operasional angkutan kapal itukan dari pusat. Nanti kita akan laporkan, pusat yang akan memberikan sanksi. Tapi dari operator kapal sudah sepakat, kemarin sudah disosialisasikan semua ke operator kapal," lanjut Nanang.
Nanang menambahkan, berdasarkan surat edaran satuan gugus tugas COVID-19, filterisasi nantinya akan melibatkan stake holder terkait.
"Nanti akan melibatkan stake holder terkait, seperti TNI,Polri, gugus tugas pelabuhan, ada KKP, ada dari instansi pelabuhan," ungkap Nanang.
Sedangkan di kapal barang nantinya juga akan ada screening tersendiri antisipasi penumpang gelap yang ingin mudik.
"Kapal barang juga ada screeningnya. Supir dan kernet, selain itu ya tetap dilarang. Kalau pengecekan sopir itu ada di ruang tunggu kendaraan. Pada tahun baru kemarin sudah dilakukan untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19," tandas Nanang. (iwd/iwd)