Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan ratusan batang kayu jati yang digasak pencuri milik Setiawan Djoko Purwanto (32). Sebulan yang lalu, warga Desa Carangwulung, Kecamatan Bareng, Jombang itu membeli 600 batang jati berbagai ukuran dari wilayah Wonosalam, Jombang.
"Korban mempunyai legalitas kepemilikan kayu jati tersebut. Sebulan yang lalu, kayu-kayu jati itu ditempatkan di tanah kavling yang disewa korban di Dusun/Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng," kata Teguh kepada detikcom, Selasa (27/4/2021).
Sebulan berlalu, lanjut Teguh, Djoko mengecek 600 gelondong kayu jati miliknya pada Kamis (15/4). Ternyata, 250 batang kayu jati yang masing-masing sepanjang 2 meter dengan diameter bervariasi, raib digondol maling.
"Korban sempat mencari di sekitar lokasi dan menemukan beberapa batang kayu jati di semak-semak," terangnya.
Korban pun melaporkan kehilangan 250 kayu jati tersebut ke Polres Jombang, Minggu (18/4). Dengan harga kayu jati gelondongan Rp 2,3 juta per batang, Djoko menanggung kerugian lebih dari Rp 500 juta.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, polisi meringkus para pelakunya, Senin (26/4). Komplotan beranggotakan 8 maling ini mencuri sebagian kayu jati milik Djoko yang hilang.
Mereka adalah Miron (56), Suliyono (42), Suliyadi (51), Munif (46), Rudi (35) dan Suliyono (43). Keenamnya waga Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng. Satu tersangka lainnya yakni Sutik (44), warga Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno. Sedangkan Sunar (50), warga Desa Pangi, Jatirejo, Mojokerto hingga kini masih buron.
"Pencurian ini tidak hanya dilakukan kelompok yang sudah kami tangkap. Banyak orang-orang sekitar atau pelaku lain yang mencuri, masih kami selidiki," jelas Teguh.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari komplotan maling ini. Antara lain 36 batang kayu jati, serta satu pikap dan satu truk untuk mengangkut kayu curian.
"Kelompok ini mencuri pada malam hari sehingga tidak ketahuan warga. Mereka mengangkut kayu curian menggunakan pikap dan truk sewaan," ungkap Teguh.
Tujuh pelaku yang diringkus disangka dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat). Hukuman maksimal 7 tahun penjara sudah menanti mereka. (iwd/iwd)