Kanit Reskrim Polsek Pucanglaban Aiptu Sugianto mengatakan, pelaku SMD (41) warga Sumberbendo, Kecamatan Pucanglaban. Ia diamankan petugas Perhutani saat hendak membawa kayu yang diduga hasil curian menggunakan sepeda motor.
"Saat ini pelaku kami amankan di polsek," kata Aiptu Sugianto, Sabtu (14/12/2019).
Selain pelaku, kayu jati gelondongan dan satu unit sepeda motor GL Max tanpa plat nomor juga diamankan. Sepeda itu digunakan untuk mengangkut kayu.
Penggagalan pencurian kayu berawal dari patroli kawasan yang dilakukan petugas BKPH Kalidawir. Saat di petak 58 O, pelaku diketahui tengah berupaya mengangkut kayu ke atas sepeda motor.
Selanjutnya petugas melakukan pengintaian hingga akhirnya menangkap pelaku beserta barang bukti. Saat itu pelaku tidak bisa mengelak, karena tertangkap basah beserta barang bukti hasil curian.
"Setelah diamankan petugas Perhutani, pelaku diserahkan ke kami (polisi) untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan , tersangka SMD mengakui seluruh perbuatannya. Dalam menjalankan aksinya, ia terlebih dahulu memotong kayu jati yang diincar. Kayu yang telah dipotong dibiarkan di lokasi selama dua minggu.
"Setelah itu kayu tersebut baru diangkut menggunakan sepeda motor. Dia mengaku sudah dua kali melakukan pencurian kayu hutan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di kantor polisi dan dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 12 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini