Pemprov Jatim Beri Diskon Ramadhan untuk Pajak Kendaraan

Pemprov Jatim Beri Diskon Ramadhan untuk Pajak Kendaraan

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Senin, 19 Apr 2021 11:44 WIB
Pemprov Jatim memberikan diskon Ramadhan 2021 pada wajib pajak khusus warga Jatim. Diskon ini berupa pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pemprov Jatim memberikan diskon Ramadhan 2021/Foto: Tangkapan Layar
Surabaya - Pemprov Jatim memberikan diskon Ramadhan 2021 pada wajib pajak khusus warga Jatim. Diskon ini berupa pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam akun Instagramnya memaparkan, diskon Ramadhan pengurangan pokok PKB ini sebesar 15 persen untuk roda dua dan roda tiga. Sedangkan untuk roda empat atau lebih, diskonnya lima persen. Program diskon ini berlaku mulai 20 April hingga 24 Juni 2021.

"Tak hanya diskon, wajib pajak juga memperoleh kesempatan berupa pembebasan sanksi administratif pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB," terang Khofifah di Surabaya, Senin (19/4/2021).

Selain itu, Khofifah menambahkan, bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu akan langsung terdaftar mengikuti undian tabungan Umroh. Undian ini akan diberikan pada 15 wajib pajak yang beruntung.

"Satu lagi, wajib pajak juga berkesempatan memperoleh tabungan Umroh senilai Rp 30 juta yang akan diberikan untuk 15 wajib pajak beruntung melalui undian," imbuhnya. (sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.