Pelat S Dipakai 6 Daerah di Jatim, Kendaraan Kamu Masuk Mana?

Pelat S Dipakai 6 Daerah di Jatim, Kendaraan Kamu Masuk Mana?

Enggran Eko Budianto - detikNews
Sabtu, 26 Des 2020 10:31 WIB
pelat nomor S
Pelat nomor S (Foto: Enggran Eko Budianto)
Jombang -

Pelat S digunakan untuk kendaraan di 6 kabupaten/kota di Jatim. Ada cara mudah untuk mengenali asal daerah kendaraan yang sama-sama menggunakan pelat S. Seperti apa?

Pelat nomor kendaraan, atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berisi dua baris kode berupa huruf alfabet dan angka. Masing-masing huruf dan angka tersebut mempunyai arti. Baris atas berupa huruf, angka, dan huruf.

Huruf awal pada baris pertama merupakan kode wilayah tempat kendaraan bermotor didaftarkan. Kemudian nomor polisi berupa angka di bagian tengah. Huruf bagian belakang setelah nomor polisi adalah kode kabupaten/kota tempat kendaraan didaftarkan.

Sedangkan 4 angka di baris bawah menunjukkan bulan dan tahun yang menandai habisnya masa berlaku TNKB atau pelat nomor kendaraan. Pemilik wajib mengurus STNK baru sekaligus melunasi pajak kendaraan sebelum melewati masa berlaku.

Terdapat beberapa huruf kode wilayah yang digunakan banyak kabupaten/kota di Jatim. Huruf S misalnya, digunakan untuk meregistrasi kendaraan di 6 daerah sekaligus. Yaitu Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, serta Jombang. Kita biasa menyebutnya kendaraan pelat S.

"Kode S digunakan oleh wilayah eks Karesidenan Bojonegoro. Yaitu Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Mojokerto, Kota Mojokerto dan Jombang," kata Kasat Lantas Polres Jombang AKP Haris Darma Sucipto saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (26/12/2020).

Untuk mengenali asal kabupaten/kota kendaraan yang sama-sama memakai pelat S, kita cukup melihat huruf belakang pelat nomor. Karena setiap daerah diberi kode khusus yang tersemat pada huruf belakang tersebut. Hal itu berdasarkan Peraturan Direktur Lalu Lintas Polda Jatim nomor 1 tahun 2018 Tentang Petunjuk Penomoran Kendaraan bermotor di Lingkungan Polda Jatim.

Kendaraan asal Bojonegoro menggunakan kode A, B, C dan D. Tuban menggunakan kode E, F, G dan H. Lamongan menggunakan kode I, J, K dan L.

Kabupaten Mojokerto menggunakan kode N, P, Q dan R. Kota Mojokerto menggunakan kode S, T, U dan V. Dan Jombang menggunakan kode O, W, X, Y dan Z.

Huruf belakang pelat nomor biasanya tediri dari 2-3 huruf alfabet. Untuk mengetahui kabupaten/kota tempat didaftarkannya kendaraan, cukup melihat huruf pertamanya saja.

Contohnya pelat S 6649 TI. Kendaraan ini berasal dari Kota Mojokerto karena menggunakan kode T. Pelat S 4211 NT merupakan kendaraan yang didaftarkan di Kabupaten Mojokerto karena menggunakan kode N.

"Kode huruf belakang tersebut urut berdasarkan register sistem komputerisasi ERI (Electronic Registrasi and Identification). Tapi tidak bisa mengidentifikasi asal kecamatan pemilik kendaraan," terang Haris.

Haris menjelaskan pelat nomor atau TNKB wajib dipasang pada bagian depan dan belakang kendaraan. Berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, pelat nomor di belakang kendaraan wajib diberi lampu penerangan warna putih. Sehingga pelat nomor bisa dibaca minimal dari jarak 50 meter.

"Kendaraan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan Polri, bisa dipidana dengan pasal 280 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksinya berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," tandas Haris.

Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.