Sidang pemeriksaan DKPP menindaklanjuti aduan teradu Rico Nurfiansyah Ali. Adapun para teradu yakni Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, yakni M Amin dan M Ikhwanudin Alfianto, yang selanjutnya disebut sebagai Teradu I dan II.
Kemudian Teradu juga melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Jember, yakni Imam Thobroni Pusaka, Devi Aulia, Dwi Endah Prasetyowati, Ali Rahmad Yanuardi, dan Andhika A Firmansyah, yang selanjutnya disebut sebagai Teradu III-VII.
Sekretaris DKPP, Arif Maruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta sejumlah saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. Menurut Arif, sebelum sidang, pihaknya telah memanggil semua pihak lima hari sebelumnya.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata Arif dalam keterangan resminya yang diterima detikcom, Minggu (18/4/2021).
Pada sidang yang akan digelar, pengadu mendalilkan bahwa para teradu dinilai tidak profesional dalam penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu Jatim. Laporan itu tertanggal 23 Desember 2020 dan diregistrasi dengan nomor 20/Reg/LP/PB/Kab/16.16/XII/2020.
Dalam laporannya, pengadu menilai para teradu diduga tidak melakukan klarifikasi terhadap pengadu maupun saksi terkait masalah limitasi waktu penanganan yang seharusnya paling lama 3 hari setelah laporan diregistrasi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2020.
Selain itu, para teradu juga diduga tidak memberikan informasi yang jelas terkait laporan penanganan tindak pidana pemilu seperti yang dimohonkan pengadu. (iwd/iwd)