9 Penyelenggara Pemilu di Surabaya Akan Jalani Sidang Etik DKPP

9 Penyelenggara Pemilu di Surabaya Akan Jalani Sidang Etik DKPP

Amir Baihaqi - detikNews
Rabu, 21 Okt 2020 17:20 WIB
Ilustrasi Pilgub Jatim
Foto: Ilustrasi Pilgub Jatim. (Andhika Akbarayansyah/detikcom).
Surabaya -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memanggil dan menyidang 9 penyelenggara pemilu Kota Surabaya. Pemanggilan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 99-PKE-DKPP/X/2020.

9 Penyelenggara pemilu itu yakni empat dari anggota KPU terdiri dari Nur Syamsi (Merangkap Ketua), Naafilah Astri, Subairi, dan Soeprayitno. Sedangkan lima lainnya adalah anggota Bawaslu Surabaya yaitu Muhammad Agil Akbar (Ketua merangkap Anggota), Hadi Margo Sambodo, Yaqub Baliyya Al Arif, Usman, dan Hidayat.

Pengadu dalam hal ini adalah Novli Bernado Thyssen selaku Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur. Dalam aduannya Novli mengadukan dua dugaan pokok perkara pelanggaran yang dilakukan KPU dan Bawaslu Surabaya.

Adapun pokok perkara yang diadukan yakni KPU Surabaya diduga melanggar mekanisme prosedur, tata cara pelaksanaan verifikasi administrasi sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 1 tahun 2020 terhadap dukungan calon perseorangan. Sedangkan untuk Bawaslu diduga tidak professional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dalam melakukan pengawasan.

Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap sembian teradu lima hari sebelum sidang. Adapun sidang akan diselenggarakan dalam rangka untuk mendengarkan keterangan para teradu dan pengadu.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," jelas Bernad dalam rilis resminya yang dilihat detikcom dalam situs dkpp.go.id pada Rabu (21/10/2020).

Bernard menambahkan, sidang akan digelar di Kantor Bawaslu Jatim di Jalan Tanggulangin No 3 Surabaya pada pukul 09.00 WIB. Sidang sendiri bersifat terbuka dan akan disiarkan secara langsung via live streaming Facebook DKPP.

"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun YouTube DKPP," terangnya.

Secara terpisah, Ketua Bawaslu Surabaya M Agil Akbar yang juga menjadi teradu mengaku telah menerima surat pemanggilan untuk sidang besok. Namun ia enggan membeberkan lebih lanjut sidang tersebut terkait apa.

"Iya, sudah. Untuk (sidang) Kamis besok. Untuk terkait apa bisa ditanyakan ke pengadu," kata Agil.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.