Pelanggar Prokes di Sidoarjo Capai 16 Ribu Orang, Total Dendanya Rp 1,6 M

Pelanggar Prokes di Sidoarjo Capai 16 Ribu Orang, Total Dendanya Rp 1,6 M

Suparno - detikNews
Rabu, 14 Apr 2021 17:27 WIB
pelanggar prokes sidoarjo
Pelanggar prokes Sidoarjo yang antre membayar denda (Foto: Suparno
Sidoarjo - Pelanggar prokes di Sidoarjo mencapai 16.000 pelanggar. Denda yang berhasil dihimpun dan disetor ke kas daerah sebesar Rp 1,6 miliar.

"Setiap pelanggar dikenakan denda bervariasi antara Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu," ujar Kejari Sidoarjo Arief Zahrulyani kepada detikcom, Rabu (14/4/2021).

Namun masih banyak pelanggar prokes yang belum membayar denda. Itu diketahui dari 4.900 KTP milik pelanggar prokes yang belum diambil. Ribuan KTP itu masih berada di Kejari Sidoarjo.

"Sampai saat ini ada 4.900 KTP milik para pelanggar prokes yang telah disidang dan belum diambil," kata Arief.

Arief mengatakan pihaknya tengah mencarikan solusi terhadap ribuan KTP yang hingga saat ini belum diambil oleh para pelanggar prokes. Pihaknya akan berkoordinasi dengan kepala desa yang selanjutnya agar diteruskan ke pemiliknya. Nantinya KTP bisa diambil di desa masing-masing, dengan syarat pelanggar harus membayar dendanya terlebih dahulu ke bank yang ditunjuk.

"Mungkin solusi yang terbaik lewat Kepala desa masing-masing, karena saya tidak mau kalau diserahkan pihak lain takut disalahgunakan karena denda kan harus disetor ke Kasda," tegasnya.

"Selain itu kami merencanakan akan membuka loket untuk pengambilan KTP di Mal Pelayanan Publik lingkar Timur. Dengan demikian masyarakat akan bisa terlayani," tandas Arief. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.