Rapid antigen tersebut digelar Polresta bersama Forkopimda Sidoarjo di tiga titik. Yakni di Pos Lantas Waru, Pos Depan Pusdik Sabhara Porong, dan Pos Lantas Bypass Krian.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji mengatakan, aturan rapid antigen kepada pengendara luar kota sebagai upaya mencegah penyebarluasan COVID-19 di Sidoarjo.
"Hari kedua hasil dari rapid antigen kepada para pengendara luar kota di tiga titik berjumlah 302 orang. Dari hasil tersebut ada lima orang yang reaktif (positif)," kata Sumardji kepada wartawan di lokasi, Sabtu (13/2/20).
Rapid antigen bagi pengendara luar kota itu berdasarkan nopol kendaraan dan identitas diri. Rapid antigen itu digelar mulai 12-14 Februari 2021. Namun bila pengendara luar kota mampu menunjukkan surat hasil rapid tes nonreaktif, maka yang bersangkutan tidak perlu rapid antigen.
"Dari lima orang yang terbukti reaktif (positif), dievakuasi ke tempat karantina, di Hotel Delta Mayang Sidoarjo," tambah Sumardji.
Pihaknya berharap segenap masyarakat ikut mendukung program tersebut. Yakni dengan menerapkan prokes.
"Kami berharap masyarakat ikut berperan untuk membantu penanganan penyebaran COVID-19 di Sidoarjo. Dengan cara menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan," pungkas Sumardji.
Lihat Video: Aturan Baru Swab PCR dan Antigen di Masa PPKM Mikro
(sun/bdh)