Soal Beda Mudik dan Pulang Kampung, Ini Kata Ahli Bahasa

Soal Beda Mudik dan Pulang Kampung, Ini Kata Ahli Bahasa

Hilda Meilisa - detikNews
Rabu, 14 Apr 2021 11:56 WIB
Ilustrasi perantau berbondong-bondong datang ke kota.
Foto: Ilustrator: Edi Wahyono
Surabaya - Pemerintah resmi melarang mudik di tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Pada tahun 2020, mudik dilarang namun pulang kampung diperbolehkan. Lalu, apa sih bedanya?

Guru Besar Linguistik dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Prof. Dr. Kisyani Laksono, M.Hum mengatakan dua kata ini berbeda meskipun memiliki sinonim yang sama.

"Biarpun bersinonim, pulang kampung pengertiannya lebih luas daripada mudik," kata Prof Kisyani saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Rabu (14/4/2021).

Ketua Pusat Studi Literasi Unesa ini menambahkan pulang kampung bisa dilakukan kapan saja tanpa menunggu momen. Namun, mudik hanya dilakukan di tengah peringatan hari raya.

"Jika dilakukan pada hari raya keagamaan atau hari besar lainnya, digunakan istilah mudik atau sifatnya massal," tambah Prof Kisyani.

Dari segi sifat, Prof Kisyani menyebut pulang kampung bersifat individual.

"Pulang kampung juga menjadi istilah yang digunakan untuk kegiatan yang sifatnya individual atau tidak massal. Dalam KBBI, pulang kampung ditandai sebagai bahasa percakapan (cak)," imbuhnya.

Sementara itu, dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mudik adalah verba (berlayar, pergi) pergi ke udik (hulu sungai, pedalaman, serta pulang ke kampung halaman.

Secara denotatif, mudik artinya kembali ke istilah yang disepakati, seperti KBBI di atas. Secara konotatif, mudik diasosiasikan dengan tradisi untuk bertemu sanak saudara saat lebaran.

Sedangkan pulang kampung berdasarkan KBBI, adalah kembali ke kampung halaman. Terdapat kesamaan baik mudik dan pulang kampung yakni keduanya merupakan aktivitas untuk keluar rumah dan bertemu sanak famili atau saudara.

Tonton juga Video "Menhub: Mudik dan Pulang Kampung Sama, Jangan Buat Dikotomi":

[Gambas:Video 20detik]



(iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.