"Ada 46 kendaraan sepeda motor kita amankan dalam razia operasi pekat. Belum diambil pemilik karena wajib memenuhi syarat jadi tampak mangkrak di Polres," ujar Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat dikonfirmasi detikcom Senin (12/4/2021).
Dari 46 sepeda motor tersebut, kata Winaya, tidak memenuhi standar layak untuk berkendaraan. Yakni berknalpot brong, banyak dimodifikasi tidak sesuai standar serta balap liar.
"Jadi sepeda motor tidak layak karena dimodifikasi, knalpot brong dan juga hasil balap liar yang kita razia," kata Winaya.
Winaya mengatakan menjelang Ramadhan memang pihak Satlantas meningkatkan operasi bagi pengendara bermotor. "Kita memang meningkatkan kegiatan operasi untuk memberikan kenyamanan masyarakat agar tidak terganggu dengan kendaraan yang berisik," tandasnya.
Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Risky Fardian mengatakan bagi yang ingin mengambil motornya, pemilik wajib memperbaiki sesuai standar. Kemudian untuk pemasangan dan pembetulan sepeda motor agar sesuai standar juga wajib berada di Polres Ngawi.
"Sebelum mengganti semua yang dimodifikasi dikembalikan sesuai standart tidak boleh dibawa pulang. Kita tahan satu bulan dulu biar jera baru bayar tilang," jelas risky.
"Pelaksanaan balap liar yang mengakibatkan ketidaknyamanan atau bising, polusi dan kecelakaan. Sehingga hal tersebut melanggar pasal 115 huruf b dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta," imbuhnya.
Polisi juga mengimbau pengendara untuk tetap patuh protokol kesehatan. Selain itu tidak ada lagi pengendara yang mengenakan knalpot brong.
"Kita tetap mengimbau pengendara patuh protokol kesehatan. Mematuhi peraturan lalu lintas dan protokol kesehatan 3 M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak). Karena mengganggu ketenangan masyarakat dan dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1442 H Tahun 2021 tidak ada lagi yang menggunakan knalpot brong dan balap liar demi kebaikan kita bersama dan tertibnya wilayah Ngawi," tandas Rizky. (iwd/iwd)