Operasi Pekat Jelang Ramadhan di Ngawi Jaring 46 Motor Berknalpot Brong

Operasi Pekat Jelang Ramadhan di Ngawi Jaring 46 Motor Berknalpot Brong

Sugeng Harianto - detikNews
Senin, 12 Apr 2021 22:03 WIB
polres ngawi
Motor berknalpot brong hasil operasi pekat Polre Ngawi (Foto: Sugeng Harianto)
Ngawi - Sebanyak 46 kendaraan roda dua tampak mangkrak di Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi. Puluhan sepeda motir tersebut dari hasil razia operasi penyakit masyarakat (pekat) menjelang Ramadhan.

"Ada 46 kendaraan sepeda motor kita amankan dalam razia operasi pekat. Belum diambil pemilik karena wajib memenuhi syarat jadi tampak mangkrak di Polres," ujar Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat dikonfirmasi detikcom Senin (12/4/2021).

Dari 46 sepeda motor tersebut, kata Winaya, tidak memenuhi standar layak untuk berkendaraan. Yakni berknalpot brong, banyak dimodifikasi tidak sesuai standar serta balap liar.

"Jadi sepeda motor tidak layak karena dimodifikasi, knalpot brong dan juga hasil balap liar yang kita razia," kata Winaya.

Winaya mengatakan menjelang Ramadhan memang pihak Satlantas meningkatkan operasi bagi pengendara bermotor. "Kita memang meningkatkan kegiatan operasi untuk memberikan kenyamanan masyarakat agar tidak terganggu dengan kendaraan yang berisik," tandasnya.

Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Risky Fardian mengatakan bagi yang ingin mengambil motornya, pemilik wajib memperbaiki sesuai standar. Kemudian untuk pemasangan dan pembetulan sepeda motor agar sesuai standar juga wajib berada di Polres Ngawi.

"Sebelum mengganti semua yang dimodifikasi dikembalikan sesuai standart tidak boleh dibawa pulang. Kita tahan satu bulan dulu biar jera baru bayar tilang," jelas risky.

"Pelaksanaan balap liar yang mengakibatkan ketidaknyamanan atau bising, polusi dan kecelakaan. Sehingga hal tersebut melanggar pasal 115 huruf b dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta," imbuhnya.

Polisi juga mengimbau pengendara untuk tetap patuh protokol kesehatan. Selain itu tidak ada lagi pengendara yang mengenakan knalpot brong.

"Kita tetap mengimbau pengendara patuh protokol kesehatan. Mematuhi peraturan lalu lintas dan protokol kesehatan 3 M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak). Karena mengganggu ketenangan masyarakat dan dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1442 H Tahun 2021 tidak ada lagi yang menggunakan knalpot brong dan balap liar demi kebaikan kita bersama dan tertibnya wilayah Ngawi," tandas Rizky. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.