Surabaya -
17,5 kilogram narkoba serta miras berbagai jenis dimusnahkan. Salah satunya, dari kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungan pondok pesantren di Jatim.
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan barang bukti narkoba dan miras yang dimusnahkan ini dari pengungkapan kasus selama Januari hingga Maret 2021. Selama 3 bulan, ada 1.800 kasus dengan 2.205 tersangka yang diamankan. Rinciannya, Ditresnakoba Polda Jatim menangani 190 kasus dan 223 tersangka. Sementara Polres Jajaran menangani 1.610 kasus dan 1.982 tersangka.
Nico menambahkan dari 1.800 kasus narkoba, sekitar 15 kasus di antaranya terjadi di pondok pesantren. Nico juga mengakui jumlah peredaran narkoba di ponpes kurang dari 1% dari total kasus. Namun, pihaknya berupaya agar tidak ada lagi peredaran narkoba di tempat pendidikan keagamaan tersebut.
"Dari 1.800 yang kita ungkap itu ada 15 kasus di Pesantren, memang kurang dari 1 persen tetapi harapan kami benar-benar nol, tidak ada," ujar Nico di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (12/4/2021).
 Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta (Foto: Istimewa) |
Tak hanya itu, informasi adanya peredaran narkoba di ponpes didapatkan Nico dari pimpinan ponpes tersebut.
"Justru (kasus narkoba di ponpes) kami dapat informasi dari pimpinan pesantren. Mereka meminta kami menindak secara tegas siapapun yang memasukkan narkoba ke pesantren," tambah Nico.
Jenderal bintang dua ini menambahkan, agar momentum Ramadhan bisa tertib dan tidak ada kasus kejahatan, pihaknya tengah menyiapkan operasi cipta kondisi. Operasi ini secara khusus memantau peredaran narkoba dan minuman keras, di tempat-tempat yang tidak mengantongi izin.
"Kami juga melibatkan tokoh agama dan juga pondok pesantren dalam memerangi miras. Mari perkuat iman kita dan perangi narkoba," lanjut Nico.
Sementara itu, pengasuh Ponpes Bumi Sholawat di Sidoarjo, KH Agoes Ali Mashuri mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen Polda Jatim dalam memerangi narkoba dan miras.
Kita semua bersepakat memerangi narkoba. Pemerintah juga berkomitmen untuk melindungi warganya dari bahaya narkoba. Sehingga, semua bisa berpuasa dengan baik," tambah Gus Ali.
Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu 17,5 kilogram, Obat keras daftar G sebanyak 86.407 butir, minuman keras 13.704 botol.
 pemusnahan narkoba dan miras (Foto: Istimewa) |
Dari barang bukti ini, barang bukti yang didapat di lingkungan Pondok Pesantren sebanyak 9,42 gram tembakau gorila, 117,8 gram shabu, 90 butir pil berlogo DMP warna kuning, 10.000 butir Pil Logo Y warna putih dan 2.110 butir obat trex.
Pemusnahan BB ini turut dihadiri Pangdam V/Brawijaya, Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Kaskogartap III, Kepala Bakesbangpol Provinsi Jatim, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jatim, Kadiv Permasyarakatan Kemenkumham, Kasi P2 Juanda, Paur Satwa Lanudal Juanda, Pengawas Farmasi dan Makanan BPOM Jawa Timur dan LSM Gerakan Peduli Narkoba, Gerakan Anti Narkoba Nasional, Gerakan Nasional Anti Narkoba.
Hadir pula pemuka agama, di antaranya Ketua MUI Jatim, yang diwakili oleh sekretaris MUI KH. Hasan Ubaidilah. Ketua PWNU Jatim, sekaligus pengasuh pondok pesantren Sabilurrosyad Malang, KH. Marzuqi Mustamar. Ketua PW Muhammadiyah Jatim, Dr. Saad Ibrahim. Pengasuh Ponpes Bumi Sholawat, KH. Agoes Ali Mashuri. Ketua DPW Ansor Jatim, H.M. Ridwan Mahfudz, Ketua DPW LDII Jatim, Moch. Amrodji hingga Ketua Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Jatim, Pendeta Simon Filantropa.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini