Mudik Lebaran 2021 Dilarang, PNS Setuju Meski Kangen Kampung Halaman

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, PNS Setuju Meski Kangen Kampung Halaman

Faiq Azmi - detikNews
Kamis, 08 Apr 2021 08:09 WIB
Syarat Mudik 2021
Foto: Syarat Mudik 2021 (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)

Dia pun berharap wabah virus COVID-19 ini segera hilang dan warga kembali sehat seperti sedia kala.

Salah satu warga Surabaya, Sofyan Kurniawan menyayangkan keputusan pemerintah melarang mudik. Apalagi, dirinya sudah tidak pulang kampung selama 3 tahun.

"Tahun lalu sudah dilarang, kenapa sekarang juga masih dilarang. Toh, vaksinasi juga sudah jalan. Masak pulang kampung dilarang?," terang pria asal Sorong ini.

Meski begitu warga lainnya bernama Rachmawati mendukung keputusan pemerintah melarang mudik 2021. Walaupun dirinya tetap saja merindukan kampung halaman.

"Namanya tradisi, kalau tiap tahun pulang, terus sudah 2 tahun tidak pulang, kayak ada yang beda aja sih. Tapi, kalau memang tujuannya untuk menekan penyebaran COVID-19, kita dukung saja. Asal semua adil sama rata, tidak boleh warganya, pejabat juga jangan dibebaskan pulang kampung," ungkapnya.

Sebelumnya MenPAN-RB Tjahjo Kumolo resmi melarang pegawai PNS/ASN mudik Lebaran 2021. Hal itu diatur dalam SE MenPAN-RB No: 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Dengan berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden No 12 Tahun 2020, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," demikian SE tersebut dikutip detikcom, Rabu (7/4/2021).


(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.