"Iya PPKM diperpanjang sesuai instruksi pusat," ujar Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, Selasa (6/4/2021).
Heru menjelaskan, salah satu hal yang menjadi fokus di PPKM Mikro kali ini yakni soal larangan mudik. Serta pengetatan di titik-titik perbatasan.
"Kita selaraskan aturan larangan mudik dengan PPKM Mikro ini," imbuhnya.
Terpisah, Jubir Satgas COVID-19 Jatim dr Makhyan Jibril menyatakan, dalam PPKM Mikro kali ini ada aturan yang lebih ketat. Yakni pelarangan mudik sesuai aturan dari pemerintah pusat.
"Karena PPKM Mikro diperpanjang dan akan memasuki Bulan Ramadhan, salah satu yang lebih ketat ialah perjalanan ke luar kota atau mudik," terangnya.
"Bahwa mereka yang baru saja melakukan perjalanan luar kota, untuk diminta melakukan tes antigen setiap hendak balik ke daerah asalnya. Itu opsi pengetatan di perpanjangan ini. Namun masih dirapatkan dengan satgas daerah," sambungnya.
Sementara untuk hal lain seperti aturan jam operasional pusat perbelanjaan, kapasitas dine-in di restoran, hingga aturan WFH 50 persen di tempat kerja, Jibril memastikan tidak ada perubahan.
"Hanya yang lebih ketat dan ditekankan di mobilitas warga ke luar kota. Karena dari pusat sudah jelas dilarang mudik," pungkasnya.
Simak video 'Pemerintah Perpanjang PPKM Hingga 19 April':
(sun/bdh)