Perbuatan bejat ayah di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, M (46) yang menyetubuhi anak tirinya membawa luka mendalam pada korban. Korban yang masih di bawah umur mengalami traumatis.
"Korban sudah pasti ya mengalami trauma," kata Paursubbag Humas, Ipda Andrias Shinta saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Senin (5/4/2021).
Shinta mengatakan tersangka mengaku telah melakukan persetubuhan itu sebanyak tiga kali sejak Desember 2020. Bahkan, korban telah dicabuli sejak usianya masih 11 tahun.
"Itu kejadiannya dari korban kelas 5 umur 11 tahun, sekarang korban sudah umur 12 tahun," imbuh Shinta.
Untuk menyembuhkan trauma korban, Shinta menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lumajang dalam memberikan trauma healing. "Nanti rencananya akan diberikan trauma healing oleh P2TP2A," tambahnya.
Sebelumnya, M selalu melakukan aksinya saat istrinya sedang bekerja. Namun, aksi M ini sempat terpergok istrinya saat istrinya pulang lebih awal. Sang istri pun naik pitam dan melaporkan aksi bejat sang suami pada polisi.
Shinta memaparkan, aksi persetubuhan tersebut bermula dari pelaku yang sepulang kerja melihat anak tirinya sedang bersantai di depan TV. Pelaku pun bergegas mandi, lalu mendatangi korban, memeluk, memaksa membuka celana korban dan melakukan aksinya.
Pelaku tak menyangka jika istrinya atau ibu kandung korban saat itu berjalan masuk ke ruangan tersebut. Sang istri langsung marah melihat kelakuan suaminya dan melaporkannya ke polisi.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya pakaian korban hingga handuk yang dikenakan tersangka seusai mandi.
"Tersangka akan kami jerat dengan pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur," pungkas Shinta.
(hil/iwd)