Surabaya - Sejumlah berita dari Jawa Timur hari ini diminati banyak pembaca. Mulai dari guru di Lumajang yang menyulut tangan muridnya dengan korek api hingga aktivis antimasker di Banyuwangi yang kini terkena COVID-19.
Tabungan Rp 12 Ribu Raib, Guru di Lumajang Sulut Tangan Murid Pakai Korek Api
Guru dan Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau setingkat SD di Desa Dadapan, Kecamatan Gucialit, Lumajang menyulut telapak tangan 10 muridnya menggunakan korek api. Hal ini karena ada kejadian uang tabungan Rp 12 Ribu milik siswa yang hilang.
Orang tua para siswa pun tak terima dan melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Anak saya cerita kepada saya kalau uang tabungan di kelas hilang. Tapi gak ada yang mengaku karena gak merasa mengambil. sehingga semua tangan siswi kelas IVdi madrasah disulut pakai korek api tapi gak ada yang mengaku," ujar salah satu orang tua siswa, Surami kepada detikcom, Senin (5/4/2021).
Kasus ini pun ditangani Unit PPA Polres Lumajang. Kedua pihak langsung dipertemukan untuk dilakukan mediasi.
"Sekarang proses mediasi. Pihak terlapor dan pelapor tentunya. Yang melaporkan itu dari salah satu wali murid," kata Paursubbag Humas, Ipda Andrias Shinta.
Kini, guru dan kepala sekolah telah diberhentikan oleh yayasan madrasah tersebut.
"Itu guru dan kepala sekolah sudah diberhentikan ya oleh yayasan," ungkap Shinta.
Shinta menambahkan pemberhentian keduanya telah dilakukannya sejak beberapa waktu lalu.."Diberhentikan per tanggal 1 April 2021," imbuhnya.
Sebelumnya, kejadian ini berlangsung pada Jumat (26/3). Saat jam istirahat, guru berinisial FR meninggalkan uang tabungan siswa sebesar Rp 12.000 di ruang kelas IV. Lalu, ketika guru kembali masuk ke ruang kelas, uang tabungannya tidak ada di tempat. FR pun berusaha mencari dan tidak menemukan uang tersebut.
Akhirnya, FR menanyai siswinya. Namun, tak ada yang mengaku mengambil uang tersebut. Lalu, FR mengambil korek api dan menyulut telapak tangan satu per satu siswinya. Hal ini dilakukan untuk menguji kejujuran para siswa.
"Kejadian tersebut berawal ketika guru kehilangan uang tabungan siswa sebesar dua belas ribu yang ditinggal di ruang kelas saat jam istirahat. Ketika kembali uang tersebut tidak ada dan menanyakan kepada para siswinya namun juga tidak ada yang mengaku mengambil. Akhirnya mengambil korek api dan menyulut telapak tangan satu per satu siswanya namun tidak ada yang mengaku," papar Kapolsek Gucialit Iptu Joko Try.
Setelah disulut api, para murid tetap tak ada yang mengaku. Hingga akhirnya, guru tersebut melapor pada kepala sekolah berinisial SM. Namun, bukannya memberikan nasihat pada para siswinya, SM kembali menyulut 3 telapak tangan siswinya menggunakan korek api hingga melepuh.
"Sang guru akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada kepala sekolah. Kepala sekolah akhirnya memanggil 3 siswa dan kembali menyulut tangan siswanya menggunakan korek api," tambah Joko.
Aktivis Antimasker di Banyuwangi Kena COVID-19, Kondisinya Sempat SesakAktivis antimasker dan terdakwa kasus berita hoaks, Muhammad Yunus Wahyudi positif COVID-19. Saat ini, Yunus menjalani intensif di ruang isolasi RSUD Blambangan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyuwangi dr Widji Lestariono menyebut Yunus terpapar COVID-19 dari rapid antigen dan diteruskan hasil swab yang dilakukan pihaknya.
"Memang benar. Saat ini masih dirawat di ruang isolasi. Swab dan rapid test antigen menunjukkan bahwa Yunus terjangkit COVID-19," ujarnya kepada wartawan, Senin (5/4/2021).
Yunus mulai dirawat di RSUD Blambangan Banyuwangi sejak Kamis (1/4/2021). Yunus langsung masuk ke ruang isolasi, untuk perawatan intensif. Untuk penanganan Yunus, pria yang biasa dipanggil Rio ini mengatakan memang tidak ada yang dilakukan secara istimewa. Hanya saja, sesuai dengan standart tahanan yang mengalami sakit dan harus dijaga ketat oleh petugas penjaga selama 24 jam.
"Kita pisahkan dengan pasien lainnya, Yunus di dalam satu ruangan hanya sendirian dan untuk penjagaan ada dua orang petugas keamanan yang standby di depan ruangan," ungkapnya.
Sejak terdeteksi positif COVID-19 kondisi Yunus memang masih lemah. Bahkan, Yunus tidak mau makan dan mengeluh ada sesak napas yang dirasakannya.
"Kami melakukan penanganan secara optimal kepada pasien. Kami harap keluarga juga mensuport doa kepada pasien, agar kondisinya segera cepat sembuh. Sakit sesak napas dan meriang. Sudah kami rawat di ruang isolasi RSUD Blambangan Banyuwangi," tuturnya.
Sebelumnya, M. Yunus Wahyudi, oknum LSM yang juga aktivis antimasker ditahan polisi, Rabu (14/10/2020) setelah menjadi tersangka kasus penyebaran hoaks di media sosial bahwa di Banyuwangi tidak ada COVID-19. Yunus juga melakukan penjemputan paksa jenazah positif COVID-19.
Yunus dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Yunus juga melakukan penjemputan paksa jenazah COVID-19 di salah satu rumah sakit Banyuwangi. Beberapa waktu lalu Yunus ditahan di Polsek Giri lalu dipindahkan ke Lapas Kelas II A Banyuwangi. Pemindahan terhadap terdakwa ini dilakukan karena permintaan Majelis Hakim.
Kisah Pilu Anak Disetubuhi Ayah Tirinya Saat Ibunya Bekerja
Perbuatan bejat ayah di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, M (46) yang menyetubuhi anak tirinya membawa luka mendalam pada korban. Korban yang masih di bawah umur mengalami traumatis.
"Korban sudah pasti ya mengalami trauma," kata Paursubbag Humas, Ipda Andrias Shinta saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Senin (5/4/2021).
Shinta mengatakan tersangka mengaku telah melakukan persetubuhan itu sebanyak tiga kali sejak Desember 2020. Bahkan, korban telah dicabuli sejak usianya masih 11 tahun.
"Itu kejadiannya dari korban kelas 5 umur 11 tahun, sekarang korban sudah umur 12 tahun," imbuh Shinta.
Untuk menyembuhkan trauma korban, Shinta menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lumajang dalam memberikan trauma healing. "Nanti rencananya akan diberikan trauma healing oleh P2TP2A," tambahnya.
Sebelumnya, M selalu melakukan aksinya saat istrinya sedang bekerja. Namun, aksi M ini sempat terpergok istrinya saat istrinya pulang lebih awal. Sang istri pun naik pitam dan melaporkan aksi bejat sang suami pada polisi.
Shinta memaparkan, aksi persetubuhan tersebut bermula dari pelaku yang sepulang kerja melihat anak tirinya sedang bersantai di depan TV. Pelaku pun bergegas mandi, lalu mendatangi korban, memeluk, memaksa membuka celana korban dan melakukan aksinya.
Pelaku tak menyangka jika istrinya atau ibu kandung korban saat itu berjalan masuk ke ruangan tersebut. Sang istri langsung marah melihat kelakuan suaminya dan melaporkannya ke polisi.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya pakaian korban hingga handuk yang dikenakan tersangka seusai mandi.
"Tersangka akan kami jerat dengan pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur," pungkas Shinta.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini