Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah)dari dinas-dinas di Pemerintahan Kota Surabaya.
"Masing-masing kepala OPD (organisasi perangkat daerah) juga ngecek. Masih belum ada laporan dari teman-teman OPD. Nantinya BKD akan ngecek ke semua kepala OPD-nya gitu. Sampai saat ini masih belum ada laporan kayak gitu (keluar kota)," kata Febri saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (4/4/2021).
Febri menambahkan, sebanyak 19 ribu ASN termasuk pegawai outsourcing akan melaporkan ke Kepala OPD masing-masing. Pada awal pekan besok, semua OPD di lingkungan Pemkot Surabaya akan melaporkan secara menyeluruh apakah ditemukan ASN yang pergi keluar kota.
"Laporan dari BKD biasanya besok, direkapin semua. Besok kan ada laporan dari hasil pantauan masing-masing OPD," lanjut Febri.
Jika ada yang nekat melanggar, Febri menjelaskan, sanksi juga menanti berdasarkan PP 53 tentang kepegawaian. Mulai dari sanksi ringan, menengah hingga berat.
"Sesuai PP 53-nya di sana seperti apa, nanti kembali lagi kalau ASN tergantung pimpinannya kasih sanksinya seperti apa. Kan semua ada aturannya, bisa itu teguran tertulis dan teguran lisan. Kalau menurut aturan PP 53, teguran lisan atau tertulis itu sudah sangat berat dan mempengaruhi ke pangkat. Ada catatan khusus di BKD, kan beda aturan kita dengan swasta beda. kalau mereka melanggar terus terakumulasi bisa saja penundaan kenaikan pangkat. Nah itu kembali ke pimpinan masing-masing," ungkap Febri.
Menurut Febri, peraturan yang dikeluarkan oleh Mepan-RB tersebut harus dipatuhi dengan baik. Sebab sebagai abdi negara harus memberikan contoh yang baik.
"Kita seperti itu untuk menjadi contoh sebagai ASN, abdi negara memberikan contoh kepada masyarakat luas lah," pungkas Febri. (sun/bdh)