Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menyebutkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan di antaranya 91 butir pil ekstasi dan 6,3 kg sabu. Itu hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo dari jaringan Malaysia-Sidoarjo-Surabaya.
Semua barang bukti dari pengungkapan kasus Bulan Januari dan Februari, dari 4 tersangka. Dari tersangka R barang buktinya sabu sebanyak 3,5 kg.
Dari tersangka H barang buktinya sabu sebanyak 2,9 kg serta pil ekstasi sebanyak 91 butir. Lalu dari tersangka EPC dan EP barang buktinya sabu sebanyak 388 gram.
"Keempat tersangka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup," kata Sumardji di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (1/4/2021).
Sumardji menjelaskan, melalui pemusnahan ini, polisi tidak akan membiarkan adanya celah penyalahgunaan narkoba di tengah pandemi COVID-19. Khususnya di Sidoarjo. Pihaknya memastikan peredaran narkoba dalam bentuk apapun harus diberantas.
"Agar masyarakat merasa aman, nyaman dan wilayahnya di Kabupaten Sidoarjo bersih dari narkoba," pungkas Sumardji.
Tonton juga Video: Polisi Gagalkan Penyelundupan 42,3 Kg Sabu dan 95 Ribu Ekstasi
(sun/bdh)