Kota Malang -
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang Ade Herawanto terjerat kasus narkoba. Ade telah dibebaskan tugaskan dari jabatannya dan gajinya dipotong 50 persen.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 atas perubahan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN mengatur pemberhentian sementara ASN karena tersangkut persoalan hukum.
Sesuai Pasal 276, ASN diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dan dilakukan penahanan.
Pemberhentian sementara terhitung sejak dilakukan penahanan berdasarkan Pasal 282, dan Pasal 276 huruf C, ASN yang diberhentikan tidak diberikan penghasilan.
PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan uang pemberhentian sementara.
"Uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal 282 diberikan sebesar 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir sebagai ASN, sebelum diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Sutiaji.
Ade berpotensi diberhentikan tidak hormat dari ASN jika pengadilan memutuskan bersalah melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara paling singkat 2 tahun.
Hal ini tertuang dalam Pasal 283 huruf d PP Nomor 11 Tahun 2020 perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN.
"Kami sudah melakukan telaah, pemberhentian sementara berlaku sampai adanya keputusan tetap pengadilan atau Inkrah," tegas Sutiaji.
Simak juga 'Dalam 20 Hari, 32 Tersangka Narkoba di Jambi Ditangkap!':
[Gambas:Video 20detik]
Menurut Sutiaji, selama berkarir sebagai ASN di Pemkot Malang, kinerja AH dinilai cukup bagus. Namun, jika beban kerja dijadikan alasan menggunakan narkoba dinilai tak rasional.
"Kerjanya bagus, kalau beban kerja dijadikan alasan, itu versi Pak AH, tetapi sekarang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian lebih ringan dibandingkan dulu yakni Kepala Badan Pendapatan," tutur Sutiaji.
Sutiaji menegaskan bahwa Pemkot Malang tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap AH, karena persoalan yang dihadapi diluar kebutuhan kedinasan.
"Tidak ada bantuan hukum, karena bukan soal kedinasan. Kami justru harus komitmen untuk perang terhadap narkoba," tandasnya.
Seperti diberitakan, AH ditangkap Satreskoba Polresta Malang Kota di rumahnya Jalan Terusan Kayan A-137, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (25/3/2021), pukul 07.00 WIB.
Dari penangkapan sekaligus penggeledahan, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,5 gram. Selain AH, petugas juga menangkap lima tersangka lain, dua di antaranya adalah perempuan.
Kasus ini menjadi atensi setelah dalam penyelidikannya sempat salah sasaran dengan menggerebek kamar hotel yang ditempati seorang Kolonel TNI AD. Gara-gara insiden ini, Kasat Reskoba Polresta Malang Kota dimutasi.
Barang bukti adalah setengah butir ekstasi, 4 poket sabu-sabu seberat 16,52 gram, 20 poket ganja kering seberat 39,23 gram, dan satu buah Hp merk Samsung warna hitam.
"Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman adalah lima tahun, sampai dengan 20 tahun penjara," sebut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Minggu (28/3/2021).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini