Kepala Dinas Pangan Kota Malang yang Terjerat Kasus Narkoba Dibebastugaskan

Kepala Dinas Pangan Kota Malang yang Terjerat Kasus Narkoba Dibebastugaskan

Muhammad Aminudin - detikNews
Selasa, 30 Mar 2021 17:11 WIB
Wali Kota Sutiaji
Wali Kota Sutiaji (Foto: Muhammad Aminudin)
Kota Malang - ASN Kota Malang yang terjerat kasus narkoba adalah Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Ade Herwanto. Wali Kota Malang Sutiaji telah membebastugaskan Ade dari jabatannya.

"Sesuai aturan yang berlaku, yang bersangkutan dibebastugaskan untuk mempermudah urusan-urusannya. Dan kami, akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) agar organisasi tetap bisa berjalan," ujar Sutiaji dalam dalam konferensi pers di Balai Kota Malang Jalan Tugu, Selasa (30/3/2021).

Sutiaji mengatakan keputusan membebastugaskan Ade dari jabatannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang disiplin pegawai.

"Bebas tugas berlaku mulai saat dilakukan penahanan, sampai persoalan yang dihadapi selesai. Adanya Plt sangat penting karena Kepala OPD adalah PA (pengguna anggaran) menyangkut tanda tangan gaji dan lain-lain," tutur Sutiaji.

Seperti diberitakan, AH ditangkap Satreskoba Polresta Malang Kota di rumahnya Jalan Terusan Kayan A-137, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (25/3/2021), pukul 07.00 WIB.

Dari penangkapan sekaligus penggeledahan, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,5 gram. Selain AH, petugas juga menangkap lima tersangka lain, dua di antaranya adalah perempuan.

Kasus ini menjadi atensi setelah dalam penyelidikannya sempat salah sasaran dengan menggerebek kamar hotel yang ditempati seorang Kolonel TNI AD. Gara-gara insiden ini, Kasat Reskoba Polresta Malang Kota dimutasi.

Barang bukti adalah setengah butir ekstasi, 4 poket sabu-sabu seberat 16,52 gram, 20 poket ganja kering seberat 39,23 gram, dan satu buah Hp merk Samsung warna hitam.

"Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman adalah lima tahun, sampai dengan 20 tahun penjara," sebut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Minggu (28/3/2021).

Simak juga 'Polisi Gagalkan Penyelundupan 42,3 Kg Sabu dan 95 Ribu Ekstasi':

[Gambas:Video 20detik]



(iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.