Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman tengah kantor Kejari Blitar di Jalan Sudanco Supriyadi. Dari 11 item barang tersebut di antaranya sebanyak 250 gram ganja, 105.750 gram sabu, dan 77. 199 butir psikotropika. Ketiga barang ini dari kasus pidana umum dan pelanggaran UU Kesehatan.
Sedangkan dari kasus pidana khusus, dimusnahkan hampir 10.000 batang rokok ilegal dan 1.100 botol miras. Dari rokok ilegal saja potensi kerugian negara mencapai Rp 200 juta. Sedangkan dari miras ilegal, merugikan negara sebesar Rp 4,1 juta.
"Ribuan barang yang kami musnahkan ini, merupakan barang bukti kasus yang sudah inkrah. Yakni kasus sejak Januari sampai Desember 2020, sebanyak 350 kasus," kata Kajari Blitar, Bangkit Sormin, Selasa (30/3/2021).
Pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan forkopimda baik kabupaten maupun Kota Blitar. Untuk miras, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan menggilas botol-botol miras memakai alat berat.
Untuk rokok ilegal, Kejari Blitar memusnahkan dengan cara membakarnya. Sedangkan untuk psikotropika, dimusnahkan dengan cara dicampur air panas lalu diblender.
Kejari Blitar juga menyampaikan tren kasus tertinggi yang terjadi selama pandemi. Menurut Bangkit, peredaran okerbaya menjadi kasus tertinggi dengan pelaku mulai pelajar sampai manula.
"Mungkin selama pandemi ini imbasnya ke perekonomian mereka. Dan banyak yang ambil jalan pintas jadi pengedar pil koplo itu. Pelakunya dari yang masih sekolah sampai kakek-kakek, bahkan perempuan juga ada," pungkasnya. (iwd/iwd)