Bea Cukai Blitar Musnahkan Barang Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 700 Juta

Bea Cukai Blitar Musnahkan Barang Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 700 Juta

Erliana Riady - detikNews
Kamis, 10 Des 2020 15:24 WIB
Bea Cukai Blitar Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 700 Juta
Bea cukai Blitar musnahkan barang bukti (Foto: Erliana Riady/detikcom)
Blitar - Bea Cukai Blitar memusnahkan barang hasil penindakan selama tahun 2020. Barang-barang tanpa dilengkapi pita cukai seharga Rp 700.400.800 ini dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kantor Bea Cukai Blitar Akhiyat Mujayin mengatakan, ada sebanyak 72 penindakan yang dilakukan pihaknya sejak awal Januari sampai hari ini. Dengan rincian, 60 penindakan dari hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM), sigaret kretek tangan (SKT), dan tembakau iris (TIS tanpa) pita cukai. Kemudian lima penindakan dari Hasil Pengolahan Temabakau Lainnya (HPTL) atau Liquid tanpa pita cukai.

Lalu sebanyak empat penindakan dari meminuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai. Dan dua penindakan berupa sanksi administrasi terhadap Pabrik Hasil Tembakau (PHT).

Jumlah barang hasil penindakan, untuk hasil tembakau jenis SKT dan SKM sebanyak 698.510 batang. Tembakau Iris (TIS) sebanyak 6.490 gram. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sebanyak 5.410 ML. Dan minuman mengandung Etil Alkohol sebanyak 29 liter.

"Perkiraan nilai barang-barang itu sebanyak Rp. 700.400.800. Sedangkan potensi kerugian negara sebanyak Rp 377.359.912. Hari ini, barang-barang itu kami musnahkan dengan cara dibakar," kata Mujayin di depan wartawan, Kamis (10/12/2020).

Mujayin menambahkan, hasil tersebut didapat dari kegiatan patroli darat dan operasi pasar yang dilaksanakan sebanyak 19 kali. Dengan lokasi sasaran untuk Kota Blitar satu surat bukti penindakan (SBP). Kabupaten Blitar sebanyak 42 surat bukti penindakan (SBP) di beberapa kecamatan. Di antaranya Ponggok, Srengat, Talun, Selopuro dan Wonodadi. Selain itu juga di Kecamatan Kademangan, Udanawu dan Wates.

Sedangkan di wilayah Tulungagung dengan 20 SBP. Dengan sasaran di antaranya Kecamatan Pucanglaban, Kalidawir, Ngunut dan Pakel. Dan untuk Kabupaten Trenggalek sebanyak 9 SBP. Di antaranya di Kecamatan Trenggalek, Gandusari, Karangan dan Suruh.

Kegiatan tersebut, lanjut dia, merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat dan instansi terkait, tentang adanya lokasi yang diduga sebagai tempat produksi BKC illegal.

"Harapan kami ke depan, masyarakat dapat turut berkomitmen bersama Bea Cukai dalam memberantas BKC ilegal dan melaporkan oknum-oknum yang melanggar ketentuan di bidang cukai," pungkasnya. (fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.