Ratusan burung tanpa dokumen tersebut merupakan hasil limpahan dari Ditpolairud Polda Jatim pada 22 Maret 2021. Jenis burung yang dimusnahkan adalah anis kembang, branjangan, decu, tledekan, ciblek, dan bimoli.
156 Burung tersebut berasal dari Ende, NTT. Dua dari 156 burung tersebut yakni jenis bimoli dan tledekan teridentifikasi positif flu burung. Namun bersamaan dengan keluarnya hasil uji laboratorium, kedua burung tersebut mati. Oleh karena itu untuk memutus penyebaran flu burung, maka dilakukan pemusnahan terhadap keseluruhan burung. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
![]() |
Selain burung, turut dimusnahkan juga 1 kotak berisi 14 butir telur tanpa dokumen dari Taiwan. Telur-telur tersebut merupakan hasil penahanan dari Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Kediri.
"Pemusnahan dilakukan karena ratusan burung tersebut mati (143 ekor), juga ada yang positif AI. Avian Influenza merupakan salah satu penyakit yang berbahaya bagi unggas karena menyebabkan tingkat kematian yang tinggi dan bersifat zoonosis. Selain itu, juga terdapat telur tanpa dokumen dari Taiwan dalam kondisi sebagian pecah dan busuk," kata Musyaffak Fauzi Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Selasa (30/3/2021).
Pemusnahan tersebut telah sesuai dengan UU No 21 Tahun 2019 pasal 48, yang menyatakan bahwa: pemusnahan media pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain dilakukan apabila setelah media pembawa tersebut.
"Diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan ternyata busuk atau rusak. Dilakukan pengamatan dalam pengasingan ternyata tertular HPHK yang ditetapkan pemerintah. Maka burung dan telur itu harus dimusnahkan," jelas Musyaffak. (iwd/iwd)