Salah satu aktivis Trenggalek Soeripto, mengatakan komponen yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) terdiri dari Muhammadiyah, NU, GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Gereja, serta sejumlah kelompok pecinta alam serta kebudayaan.
"Kita menyerahkan petisi yang digalang oleh kawan-kawan untuk menolak eksploitasi tambang emas. Hal ini selaras dengan sikap Bupati Trenggalek," kata Soeripto, Senin (29/3/2021).
Menurutnya petisi yang diserahkan ke Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin merupakan hasil penggalangan yang dilakukan secara online melalui portal change org. Dalam petisi penolakan eksploitasi tambang emas itu, pihaknya mendapat dukungan lebih dari 13 ribu orang.
Baca juga: Bupati Trenggalek Tolak Tambang Emas |
Pihaknya meminta petisi tersebut diteruskan ke Pemprov Jatim dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) disertai dengan sejumlah tuntutan.
Soeripto, menjelaskan dukungan untuk menolak tambang emas itu merupakan salah satu bukti suara dari berbagai komponen masyarakat untuk menolak tambang emas.
"Kami mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya terhadap sikap Bupati menolak ekploitasi tambang emas yang dilakukan PT SMN. Kami menolak (tambang) dengan berbagai pertimbangan, mulai aspek ekologi, sosial, dan perlindungan cagar budaya," jelasnya.
Menurutnya, keberadaan tambang emas dinilai cukup rentan mengancam rusaknya alam Trenggalek. Terlebih wilayah konsesi tambang emas sebagian berada di kawasan hutan lindung.
"Hutan perlu dipertahankan, dan itu tidak boleh untuk kawasan budidaya. Kedua, tanpa ada tambang pun, sesuai data BPBD kawasan tersebut rawan longsor, karena kemiringannya di atas 40 derajat," jelasnya.
"Tanpa mendasarkan fakta dan data, menganalisis kebenaran empiris di lapangan. Sangat berbeda sama sekali dengan kenyataan di lapangan. Ini yang tidak sesuai," ujar Soeripto.
Sementara Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin, menyambut baik penyerahan dukungan tersebut. Karena bisa menjadi konsiderans atau pertimbangan dalam pengajuan evaluasi ke Pemprov Jatim.
"Saya terima dari rekan-rekan. Kami akan melaksanakan sesuai tata cara administrasi pemerintahan yang baik, tidak sekadar ramai-ramai," kata Arifin.
Menurutnya, dukungan tersebut akan menjadi lampiran dalam pengajuan evaluasi izin tambang ke Gubernur Jatim. Diharapkan dukungan penolakan akan menjadi pertimbangan Pemprov Jatim dalam mengevaluasi izin tambang.
Arifin menjelaskan, Pemkab Trenggalek beberapa kali telH melakukan komunikasi dengan Pemprov Jatim. Hasilnya, ada beberapa data yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.
"Dari data itu, mungkin akan kita sampaikan bersurat. Intinya sekarang kita sedang penggalian data. Apa yang dijadikan dasar (izin)," ujarnya.
Salah satu yang menjadi pertanyaan bupati adalah masuknya beberapa kawasan yang dulu ditolak warga. "Ada penolakan dari masyarakat. Penelitian (beberapa titik) belum dilaksanakan, kok sudah bisa melakukan izin penambangan. Itu yang saya pertanyakan kemarin saya menyebut di berbagai kesempatan, ini tidak masuk akal," tegasnya.
Sebelumnya, izin eksploitasi tambang emas seluas lebih dari 12 ribu hektare yang dikeluarkan Gubernur Jatim kepada PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) menjadi polemik di masyarakat Trenggalek. Berbagai gelombang penolakan pun muncul di masyarakat.