Penggerebekan yang dilakukan anggota Satreskoba Polresta Malang Kota di Hotel Regent Park salah sasaran. Empat anggota menggerebek seorang kolonel TNI AD.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli mengatakan keempat anggota telah ditangani Propam Polresta Malang Kota. Gatot pun berpesan pada anggota Polda Jatim yang lain agar lebih hati-hati dan teliti dalam menjalankan tugas.
"Kami mengharapkan pada anggota yang di lapangan tetap sesuai SOP terutama dalam mengembangkan suatu kasus," kata Gatot di Surabaya, Jumat (26/3/2021).
Gatot menambahkan jika anggota mendapatkan informasi pengembangan kasus dari tersangka atau pelaku kejahatan, sebaiknya tidak ditelan mentah-mentah. Gatot meminta penyidik harus mendalami informasi tersebut.
"Jadi informasi yang diterima oleh petugas di lapangan dari para pelaku harus benar-benar digali dan didalami dengan baik. Sehingga tidak mudah percaya informasi dari tersangka yang kita amankan," imbuhnya.
Kendati telah dilakukan mediasi dan kolonel hingga pihak AD mau memaafkan, Gatot menyebut pihaknya tetap memberikan punishment pada anggota yang salah dalam SOP.
"Jadi benar kejadian itu, kami sudah melakukan mediasi dengan beliaunya. Sudah saling memaafkan, tapi di kami bukan sekadar mendapatkan maaf dari beliaunya. Tetap kita melakukan penyidikan terhadap anggota yang salah dalam SOP melakukan tindakan kepolisian," pungkasnya.
Sebelumnya, empat anggota reskoba yang salah sasaran melakukan penggerebekan pada Kamis (25/3/2021). Mereka menggerebek anggota TNI berpangkat kolonel, Kol Chb I Wayan Sudarsana (Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad). Saat itu dia sedang bertugas sebagai Pemeriksaan Materil Perbekalan dan Fasilitas (Rikmat Bekfas) TW I Tahun Anggaran 2021.
Simak juga 'Polres Tasik Gerebek Gudang Diduga Arena Judi Sabung Ayam':
Dari informasi yang diterima detikcom, saat itu sekitar pukul 04.30 WIB, kamar Kol Chb I Wayan Sudarsana mendengar ada yang mengetuk pintu kamar. Setelah dibuka, empat orang yang mengaku polisi menerobos memaksa masuk ke dalam kamar. Selanjutnya dengan nada tinggi dan perlakuan yang kasar mendorong serta memaksa Kol I Wayan Sudarsana duduk di kursi sampai baju kaos yang dikenakan Kol Chb I Wayan Sudarsana robek pada kerah bagian depan.
Kemudian, Kol. Chb I Wayan Sudarsana menyampaikan jika dirinya adalah Kolonel TNI AD yang sedang bertugas. Namun anggota Satreskoba Polresta Malang Kota tetap memperlakukan dengan kasar. Kol Chb I Wayan pun meminta anggota Satreskoba Polresta Malang Kota untuk menunjukkan surat perintah, dan mereka menunjukkan surat perintah yang ditandatangani oleh Kasat Narkoba Polresta Malang Kota.
Selanjutnya, anggota Satreskoba Polresta Malang Kota menggeledah seluruh isi kamar Kol Chb I Wayan Sudarsana termasuk isi tas yang bersangkutan dan tidak menemukan barang bukti narkoba seperti yang dituduhkan.
Kol Chb I Wayan Sudarsana pun menyampaikan kalau mereka bersalah, karena beliau anggota TNI. Namun mengapa Satresnarkoba Polresta Malang Kota tidak melibatkan PM. Namun hal ini tidak dihiraukan.
Setelah melaksanakan penggeledahan dan tidak ditemukan barang bukti, keempat anggota Satreskoba Polresta Malang Kota meninggalkan hotel. Lalu pukul 05.30 WIB Kol Chb I Wayan Sudarsana menghubungi dan dijemput Kahubdam V/Brw Kol Chb Muhammad Anom Kartika.
Rombongan ini pun langsung menuju Mako Hubdam V/Brawijaya. Kemudian Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata tiba di Kantor Hubdam V/Brawijaya. Disusul hadirnya Dandim 0833/ Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadona.
Di sana, Kol Chb I Wayan Sudarsana menyampaikan kronologi kejadian yang dialaminya dan memberikan penekanan kepada Kapolresta Malang untuk meminta anggotanya lebih teliti dan melaksanakan tindakan sesuai prosedur, agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Kapolresta Malang Kombes Leonardus pun menyampaikan permohonan maaf kepada Kol Chb I Wayan Sudarsana dan Instansi TNI AD atas kesalahan yang dilakukan anggotanya. Dia berjanji akan memproses seluruh anggotanya yang memberikan hukuman sesuai dengan Kode etik Polri secara transparan, agar kesalahan serupa tidak pernah terjadi di kemudian hari.
"Kamu tahu apa yang kamu lakukan itu sangat membahayakan. Itu bisa membahayakan institusi. Sekarang minta maaf satu per satu pada beliau," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata kepada anggotanya dalam video yang dilihat detikcom di Surabaya, Jumat (26/3/2021).
Leonardus juga berjanji akan mengirimkan putusan kode etik kepada Kahubdam V/Brawijaya.
Sedangkan, Anggota Satres narkoba Polresta Malang diwakili oleh Kasatnarkoba Polresta Malang Kompol Anria Rosa Piliang menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahannya dalam melaksanakan tugas dan siap menerima hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Mohon izin komandan, kami selaku Kasat Narkoba Polresta Malang Kota, kami meminta maaf atas kesalahan kami saat bertugas," ujar Kompol Anria dalam video.
Setelah pertemuan ini, Kapolresta Malang Kota, Kahubdam V/ Brawijaya, Kol Chb I Wayan Sudarsana, Wadan Denpom V-3/ Malang dan Dandim 0833 Kota Malang, menuju Hotel Regent untuk melaksanakan koordinasi dengan pihak Hotel.
Di sana, mereka melakukan komplain dan mediasi atas ketidaknyamanan yang diterima tamu hotel hingga membuat kesalahpahaman di antara dua institusi. Pihak Hotel pun menerima komplain ini dan berjanji akan memberikan teguran kepada security dan resepsionis agar kejadian ini tak terulang kembali.