Ini Tanggapan Dinas PUPR soal Kampung Wisata Jeglongan Sewu di Blitar

Ini Tanggapan Dinas PUPR soal Kampung Wisata Jeglongan Sewu di Blitar

Erliana Riady - detikNews
Jumat, 26 Mar 2021 11:56 WIB
Sebuah spanduk bertuliskan Selamat Datang ke Kampung Wisata Jeglongan Sewu terpasang di jalan. Spanduk itu bentuk kegeraman warga karena laporan mereka soal kerusakan jalan tak mendapat tanggapan dari pemerintah.
Respons Dinas PUPR Blitar soal jalan rusak (Foto: Erliana Riady/detikcom)
Blitar -

Spanduk bertuliskan Selamat Datang ke Kampung Wisata Jeglongan Sewu terpasang di jalan. Spanduk itu bentuk kegeraman warga karena laporan mereka soal jalan rusak tidak ada tanggapan dari pemerintah.

Menanggapi ekspresi warga, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Nanang Adi Putranto mengakui adanya jalan rusak. Data di kantornya mencatat, jalan kelas III sepanjang sekitar 1.500 KM merupakan kewenangan Kabupaten Blitar. Termasuk akses menuju pabrik gula RMI. Dari angka itu, sekitar 18 persen atau sekitar 270 KM kondisinya rusak parah.

Lokasi jalan yang mengalami kerusakan parah sebagian besar terletak di wilayah Blitar selatan. Kecamatan Binangun masuk di dalamnya dan yang terdekat dengan kawasan pabrik gula itu yakni Kecamatan Wates.

"Daftar prioritas kami pada tahun 2020 lalu adalah perbaikan jalan di 140 titik sepanjang 90 KM. Lokasi di antaranya sekitar 13 KM dari Kesamben sampai Binangun itu. Tapi dampak pandemi dan refokusing anggaran, rencana itu tidak bisa terlaksana," paparnya.

Dinas PUPR Kabupaten Blitar, lanjut dia, memposting anggaran untuk perbaikan jalan di kisaran Rp 120 miliar/tahun. Namun sejak pandemi COVID-19 terjadi, mereka harus refokusing anggaran hingga hanya tersisa sekitar Rp 45 miliar.

Simak juga 'Bak Kolam, Warga Lombok Mandi di Jalan Rusak':

[Gambas:Video 20detik]



"Kami menilai dengan kemampuan anggaran sebesar itu, bisa sebenarnya dipakai perbaikan jalan. Tapi akan muspro (Sia-sia) kalau yang lewat tetap (Truk tonase besar). Untuk itu, kami mengajukan proposal ke Pemprov Jatim dan Kementerian PUPR untuk menaikkan kelas jalan yang laik jika dilewati truk tonase besar," pungkasnya.

Menurut Nanang, masalah klasik yang terjadi di jalan kelas III adalah ODOC. Yakni over dimention over capacity. Untuk jalan kelas III, didesign bagi kendaraan truk satu sumbu dengan kapasitas muatan 8 ton.

"Masalah seperti ini tak akan berujung kalau tidak ada penertiban ODOC. Harus dibicarakan bersama," imbuhnya.

Kabid Managemen Lalin Dishub Pemkab Blitar, Anjar Eko Juliatmanto membenarkan jika jalur yang dilalui truk pabrik gula jalan kelas III. Ada spesifikasi peruntukan kendaraan muatan sumbu terberat (MST) maksimal 8 ton. Di atas kapasitas itu tidak boleh masuk atau melintas.

Seperti tertuang dalam UU No 22 tahun 2019 pasal 19, bahwa jalan kelas III yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter. Ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.

"Memang jalan dari Kesamben-Binangun-Wates itu jalan kelas III. Kewenangan kami, sebatas memasang rambu kelas III. Di luar itu, misal untuk melarang lewat, kami tidak ada kewenangan," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.