Jelang UTBK-SBMPTN, Satgas COVID-19 Surabaya Beri Saran ke PTN

Jelang UTBK-SBMPTN, Satgas COVID-19 Surabaya Beri Saran ke PTN

Esti Widiyana - detikNews
Kamis, 25 Mar 2021 19:30 WIB
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, Irvan Widyanto
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, Irvan Widyanto/Foto file: Esti Widiyana/detikcom
Surabaya - Menjelang Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) serentak pada 12 April 2021, Satgas COVID-19 sudah melakukan assessment di 4 PTN dan 12 tempat pelaksanaan. Usai assessment, pihak PTN, Pemkot, FKM Unair dan Persakmi melakukan pembahasan.

Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, berdasarkan hasil rapat, pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2021 harus memperhatikan dan menerapkan beberapa hal. Ada enam hal yang harus dilaksanakan PTN dan beberapa di dalamnya masih menunggu hasil kajian.

"Menyusun SOP pelaksanaan UTBK-SBMPTN yang mengatur juga tentang protokol kesehatan. Sebagai pedoman dan menyamakan persepsi bagi peserta dan panitia yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan di masing-masing lokasi," kata Irvan kepada detikcom, Kamis (25/3/2021).

Kedua, tidak memperkenankan pengantar peserta ujian menunggu di sekitar lokasi ujian. Hal tersebut untuk menghindari adanya kerumunan.

"Ketiga, menempatkan petugas atau satgas mandiri di pintu masuk gedung, ruang transit dan ruang ujian yang bertugas melakukan pengawasan terhadap seluruh peserta ujian untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Baik pada saat menunggu sebelum mengikuti ujian, maupun pada saat keluar dari ruang ujian atau gedung," ujarnya.

Selanjutnya, yang keempat mengantisipasi potensi penyebaran COVID-19 dengan melakukan beberapa hal. Seperti memastikan setiap ruang ujian dan ruang transit memiliki sirkulasi udara yang baik. Lalu mengatur jarak antarpeserta minimal 1 meter serta membatasi kapasitas peserta (maksimal 50 persen). Baik di ruang ujian maupun ruang tunggu atau transit peserta.

"Mewajibkan seluruh peserta dan panitia untuk menerapkan protokol kesehatan. Antara lain memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumun, menerapkan etika batuk/bersin. Memastikan seluruh peserta dan panitia dalam kondisi sehat pada saat mengikuti kegiatan yang dibuktikan dengan hasil tes rapid antigen negatif, yang dikeluarkan selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan (menunggu kajian tentang urgensi rapid antigen oleh Dinas Kesehatan selambatnya tanggal 29 Maret 2021)," jelasnya.

Kemudian yang kelima yaitu mengoptimalkan satgas mandiri COVID-19 untuk secara aktif dan tegas memberikan teguran bagi siapapun, yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Khususnya pada saat kegiatan berlangsung.

"Terakhir, menyiapkan mekanisme penyediaan pelayanan kesehatan jika terjadi kejadian darurat," pungkasnya. (sun/bdh)