Kronologi Pemandu Lagu yang Diperkosa Saat Sekarat Sebelum Akhirnya Tewas

Kronologi Pemandu Lagu yang Diperkosa Saat Sekarat Sebelum Akhirnya Tewas

Muhammad Aminudin - detikNews
Kamis, 25 Mar 2021 15:14 WIB
pembunuhan di malang
Dua pelaku pembunuhan terhadap pemandu lagu di Malang (Foto: Muhammad Aminudin)
Malang - Dua pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Ayu Setia Nur Aini (21) telah tertangkap. Mereka adalah orang yang kenal dengan korban. Mereka mantan kekasih dan rekan kerja.

Pelaku adalah Wahyudi (39), mantan pacar korban dan Adi Prayitno alias Dalbo (28), penjaga karaoke tempat Ayu bekerja. Ayu merupakan seorang pemandu lagu.

Kasus ini dimulai pada Selasa (23/3) saat Wahyudi bersama perempuan lain berada di karaoke tempat Ayu bekerja. Usai karaoke, Wahyudi kembali ke truknya untuk beristirahat. Tiba-tiba pintu truk digedor Ayu.

Ayu sendiri merasa cemburu karena Wahyudi bersama perempuan lain. Wahyudi tak menghiraukan gedoran itu karena mereka sudah tak ada hubungan lagi. Karena truk terus digedor, Wahyudi berusaha meninggalkan lokasi.

"Karena tak ingin bertengkar, pelaku menyalakan mesin truk, dan melajukan (truk) sembari dengan sengaja diserongkan ke arah kanan. Sehingga korban tersenggol bagian belakang truk sampai terjatuh, dan terlindas" kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (25/3/2021).

Akibat lindasan itu tulang rusuk Ayu patah. Patahan tulang rusuk itu menembus bagian lambung sebelah kanan. Wahyudi yang tak peduli jika telah melindas Ayu pergi begitu saja. Di tengah perjalanan ia menelepon Dalbo.

"Saya telepon Dalbo. Minta tolong untuk melihat kondisi Ayu setelah saya tabrak," kata Wahyudi saat dihadirkan dalam konferensi pers.

Bukannya memberikan pertolongan, Dalbo justru menyeret tubuh Ayu ke pinggir jalan raya. Dalam kondisi mabuk, Dalbo malahan menggerayangi dan memperkosa korban yang saat itu dalam keadaan sekarat. Puas melampiaskan nafsunya, Dalbo meninggalkan tubuh Ayu yang terkapar penuh darah.

"Saya perkosa satu kali. Saya seret, saya bawa ke tepi jalan di depan lokasi kejadian itu," kata Dalbo.

Usai memperkosa korban, Dalbo kembali ke tempat kerjanya dan membiarkan Ayu hingga tewas. Dalbo lalu menutup karaoke karena memang tak ada tamu yang datang lagi. Jenazah Ayu baru ditemukan sore harinya oleh seorang pemulung dan dilaporkan ke polisi.

"Untuk tersangka Wahyudi kita jerat pasal 338 sub pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. Sementara Dalbo kita jerat pasal 286 KUHP, menyetubuhi seseorang dalam kondisi tidak berdaya. Dan kita perkuat lagi dengan pasal 306 KUHP. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara," tandas Hendri Umar. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.