Ada fakta baru dalam kasus anak bacok ayah angkat hingga tewas di Trenggalek. Korban tewas ternyata bukan ayah angkat tapi kakek pelaku.
Korban tewas itu yakni Wardi (74), warga Desa/Kecamatan Dongko. Ia kakek dari pelaku, Sucipto (35). Namun karena telah merawat pelaku sejak kecil, korban dianggap sebagai ayah angkat.
"Yang asli, Wardi adalah kakeknya Sucipto, tapi memang ada yang menyebut sebagai ayah angkat, karena sejak kecil yang merawat Sucipto ya korban Wardi," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Tatar Hernawan, Rabu (24/3/2021).
Menurutnya, orang tua kandung Sucipto telah bercerai dan tinggal di lokasi terpisah. Sehingga sejak kecil Sucipto dirawat oleh korban Wardi dan keluarganya.
Sementara dua korban lain yakni Maryono dan Juminem merupakan paman dan bibi korban. Kedua korban luka tersebut kini masih menjalani perawatan di Puskesmas setempat.
Karena tiga korban masih berstatus keluarga, proses hukum terhadap pelaku ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek.
Kepolisian Trenggalek akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku pembacokan dan pembunuhan itu. Mengingat sebelumnya pelaku telah memiliki riwayat gangguan jiwa jenis skizofrenia.
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, dari hasil penyelidikan pihaknya mengakui bahwa pelaku Sucipto pernah menjalani rawat jalan akibat gangguan jiwa.
"Untuk saat ini ketika diperiksa, saudara Sucipto masih mengalami tekanan mental. Namun pada prinsipnya penyidik akan terus menggali informasi yang disampaikan Sucipto," jelasnya.
Rencananya, polisi akan melakukan pemeriksaan ulang kondisi kejiwaan pelaku pembacokan di rumah sakit jiwa. Sementara Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Tatar Hernawan menjelaskan, Sucipto sempat menjalani rawat jalan dan mendapatkan obat-obatan dari petugas Puskesmas, namun terhenti di 2019.
Lihat juga Video: Gegara Makan Sahur, Seorang Anak Bunuh Ayahnya di Trenggalek
"Dulu rutin dapat obat, tapi mandek di 2019 karena saat perawat datang, saudara Sucipto ini lari atau bersembunyi," katanya.
Jika dalam proses pemeriksaan medis kondisi kejiwaan pelaku dinyatakan baik, maka polisi akan menjerat dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Selasa (23/3) siang, Sucipto melakukan aksi pembacokan terhadap tiga korban sekaligus, yakni pamannya Maryono, Juminem dan kakeknya, Wardi. Pemicunya sederhana, saat itu pelaku diminta tolong oleh korban Maryono untuk membeli korek api, namun saat kembali ke rumah, korek tersebut tidak dapat digunakan.
Korban kemudian melemparkan korek itu ke arah pelaku Sucipto. Hal itulah yang menyulut kemarahan, hingga akhirnya pelaku mengambil dua bilah sabit dan membacokkan ke Maryono, Juminem dan Wardi. Maryono dan Juminem mengalami luka-luka, sedangkan Wardi tewas di lokasi kejadian.