Dua Pengedar Uang Palsu Rp 9 Juta di Tulungagung Diamankan

Dua Pengedar Uang Palsu Rp 9 Juta di Tulungagung Diamankan

Adhar Muttaqin - detikNews
Jumat, 19 Mar 2021 18:27 WIB
Satrekrim Polres Tulungagung menangkap dua pelaku pengedar uang palsu, yang beroperasi di wilayah Tulungagung dan Trenggalek.
Dua pelaku diamankan (Foto: Adhar Muttaqin/detikcom)
Tulungagung -

Dua pengedar uang palsu (Upal) diamankan Satrekrim Polres Tulungagung. Mereka biasa beroperasi di wilayah Tulungagung dan Trenggalek.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, mengatakan dua tersangka Yoyok Yudianto (39) warga Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat dan Tusaonah (37) warga Desa Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, diamankan di Kecamatan Bandung.

"Tersangka ini mendapatkan uang palsu dari seseorang, dengan harga Rp 400 ribu uang asli untuk Rp 1 juta uang palsu palsu. Dan tersangka sudah membeli Rp 12,5 juta uang palsu dengan Rp 5 juta uang asli," kata AKBP Handono, Jumat (19/3/2021).

Menurutnya, sekilas uang yang diedarkan tersangka mirip dengan uang asli. Bahkan jika dilihat juga terdapat garis mirip pita hologram. "Ini memang mirip, makanya masyarakat harus hati-hati," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku telah mengedarkan sekitar Rp 9 juta uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu ke sejumlah toko dan warung di wilayah Tulungagung dan Trenggalek.

Dalam operasinya, tersangka mengedarkan uang palsu dengan cara membeli rokok, bensin, makanan hingga digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

"Sisanya ada sekitar Rp 3 juta lebih yang kami amankan" imbuh Handono.

Satrekrim Polres Tulungagung menangkap dua pelaku pengedar uang palsu, yang beroperasi di wilayah Tulungagung dan Trenggalek.Satrekrim Polres Tulungagung menangkap dua pengedar upal/ Foto: Adhar Muttaqin

Kapolres mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli. Ia mengingatkan warga agar selalu menerapkan 3D untuk memeriksa keaslian uang yang diterima. "Ini jumlahnya yang sudah beredar cukup banyak, makanya hati-hati, apalagi bulan depan sudah puasa Ramadan. Lakukan 3D, dilihat, diraba dan diterawang," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kini dua tersangka ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat UU No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.