Kadishub Kabupaten Kediri Joko Suwono membenarkan kejadian tersebut. "Itu benar kejadiannya, dan terekam dalam ATCS (Area Traffic Control System) kami. Kami juga tidak bermaksud mempermalukan pengendara dengan membaginya melalui sosial media. Namun kami ingin memberikan contoh pada masyarakat bahwa saat ini masih dalam masa pandemi, jaga protokol kesehatan saat berkendara. Sekaligus menaati peraturan berkendara. Semoga ke depannya fungsi ATCS dapat semakin memberikan manfaat dan sinergi dengan kepolisian," jelas Joko.
Kasat Lantas Polres Kediri AKP Bobby Zulfikar menambahkan, apa yang ditunjukkan pengendara motor dalam video tersebut telah melanggar peraturan dan membahayakan dirinya sendiri saat berkendara. Dalam waktu dekat akan ada program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik Berbasis Kamera. Ini akan memudahkan polisi dalam menindak pelanggar.
"Inilah contoh kurang tepat dan melanggar peraturan lalu lintas. Ke depannya Polres Kediri akan segera meluncurkan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik Berbasis Kamera. Dengan demikian pengendara di jalan atau persimpangan akan dengan mudah terdeteksi dan ditindak secara elektronik, secara digital visual jika melakukan pelanggaran lalu lintas," pungkas AKP Bobby.
(sun/bdh)